MENUNGGU PUTUSAN MKMK TERKAIT ATURAN CAPRES-CAWAPRES: HAKIM MK DIBERHENTIKAN ATAU CUKUP TEGURAN? Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Demokrasi, Hukum & Ketenagakerjaan)
Kecamuk dan karut-marut pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo masih belum selesai. Mahkamah Kekormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih berproses untuk bisa membuat Putusan seadil-adilnya dan sesuai harapan mayoritas masyarakat terkait kisruh Putusan kontroversial tentang penambahan norma oleh Hakim2 MK. Tiga Anggota MKMK ditantang untuk berani membuat Putusan terbaik yang bisa kembali menegakkan hukum dan demokrasi yang baik dan benar di negeri ini. Usai diangkat dan dilantik Ketua MK, Prof Jimly dan dua orang anggota MK lainnya mengebut rapat2 dan proses pengadilan sesuai mekanisme dan prosedur beracara MKMK. Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa, tim MKMK akan memutuskan selambat-lambatnya tanggal 07 November 2023, dimana sesuai aturan KPU, perubahan dan pergantian Capres-Cawapres paling lambat dilakukan pada tanggal 08 November 2023. Artinya, jika Putusan MKMK memberhentikan Hakim2 MK (beberapa orang atau seluruhnya), maka akan berdampak kepada status p...