Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2023

MENUNGGU PUTUSAN MKMK TERKAIT ATURAN CAPRES-CAWAPRES: HAKIM MK DIBERHENTIKAN ATAU CUKUP TEGURAN? Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Demokrasi, Hukum & Ketenagakerjaan)

 Kecamuk dan karut-marut pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo masih belum selesai. Mahkamah Kekormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih berproses untuk bisa membuat Putusan seadil-adilnya dan sesuai harapan mayoritas masyarakat terkait kisruh Putusan kontroversial tentang penambahan norma oleh Hakim2 MK. Tiga Anggota MKMK ditantang untuk berani membuat Putusan terbaik yang bisa kembali menegakkan hukum dan demokrasi yang baik dan benar di negeri ini.  Usai diangkat dan dilantik Ketua MK, Prof Jimly dan dua orang anggota MK lainnya mengebut rapat2 dan proses pengadilan sesuai mekanisme dan prosedur beracara MKMK. Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa, tim MKMK akan memutuskan selambat-lambatnya tanggal 07 November 2023, dimana sesuai aturan KPU, perubahan dan pergantian Capres-Cawapres paling lambat dilakukan pada tanggal 08 November 2023.  Artinya, jika Putusan MKMK memberhentikan Hakim2 MK (beberapa orang atau seluruhnya), maka akan berdampak kepada status p...

PECAH KONGSI MEGA-JOKOWI: SELAMAT TINGGAL CEBONG-KAMPRET? Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Kompetisi Politik & Demokrasi)

 Dinamika politik negeri ini makin hari menjelang Pemilu dan Pilpres 2024 makin "hot dan menggairahkan". Setelah Gibran dideklarasikan sebagai Cawapres oleh Kubu Prabowo, berlanjut dengan pernyataan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dibawah komando Kaesang untuk bergabung mendukung pasangan Prabowo-Gibran.  Artinya, Jokowi sekeluarga secara jelas dan gamblang memberikan sinyal tegas untuk berpisah dengan PDIP dan secara total berada dibawah "payung" Koalisi Prabowo yang berjumlah 8 Parpol tersebut. Peta politik nasional berubah secara signifikan.  Setelah berkuasa 2 periode sebagai Presiden dan tak lagi bisa dilanjutkan sesuai bunyi konstitusi negara, Jokowi mengeksekusi strategi cerdasnya tanpa rasa takut bahkan tanpa malu. Kaesang dipasang sebagai Ketum PSI untuk persiapan matang mengarungi "samudera politik" setelah pemilu dan pilpres 2024. Gibran diberikan "karpet merah" nan mulus melalui putusan MK yang dipimpin sang Paman Usman agar bisa m...

PENCALONAN GIBRAN SEBAGAI CAWAPRES: MEMBANGUN DINASTI, MERUSAK DEMOKRASI? Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik Kebangsaan dan Demokrasi)

 Sejak tumbangnya era Orde baru yang otoriter dan diktator pada 1998, kita semua sepakat untuk membangun era Reformasi. Sebuah era baru sebagai antitesa dari era sebelumnya yang penuh Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN), anti Demokrasi serta sarat dengan aroma dinasti dan kekerabatan. Kita berharap, demokrasi harus ditegakkan agar suara rakyat benar2 menjadi pilar utama dan acuan dalam memilih wakil rakyat dan pemimpin yang amanah untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara.  Euforia politik yang hingar-bingar, begitu berkelindan di satu dekade setelah pendeklarasian era reformasi 1998. Reformasi diharapkan sebagai titik awal untuk kembali ke cita2 para pendiri bangsa (Founding Fathers) 1945  menuju politik perubahan, perbaikan dan jalan lurus sistem berdemokrasi.  Namun, setelah beberapa kali pergantian kepemimpinan nasional yang dimulai BJ Habibie, Megawati, SBY dan Jokowi sampai sekarang, cita2 yang pernah bergaung keras sejak 1998 tersebut makin menampakkan k...

GIBRAN TETAP CAWAPRES: PARPOL KOALISI PRABOWO PATUH KE JOKOWI? Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik Kebangsaan dan Demokrasi)

 Hari ini, Golkar yang katanya Partai besar, Profesional, Partai kader dan menjunjung tinggi penegakkan sistem demokrasi, secara resmi mendeklarasikan Prabowo-Gibran sebagai Bacapres-Cawapres 2024 dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) dibawah pimpinan Prabowo. Bisa jadi, dua parpol pendukung KIM lainnya, PAN & Partai Demokrat akan menyusul mendeklarasikan hal yang sama.  Tampaknya Parpol2 anggota KIM tak berani dan tak mampu menolak "intervensi kekuasaan" untuk tidak mencalonkan Gibran yang sedang menjadi berita kontroversial saat ini. Kita tahu, Gibran telah diberikan "karpet merah" oleh MK yang dikomandoi sang Paman untuk bisa memenuhi persyaratan menjadi Cawapres. MK telah dijadikan lembaga justifikasi secara hukum untuk memuluskan sang  "Putera Mahkota" untuk maju di Pilpres 2024 nanti. Bak kata pepatah "anjing menggonggong, khafilah tetap berlalu", Gang Prabowo tak ambil pusing dengan hiruk-pikuk "Gibran".  Mereka tetap keukeuh unt...

GONJANG-GANJING POLITIK: EDUKASI RAKYAT & KAWAL PEMILU-PILPRES 2024 Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik Kebangsaan & Demokrasi)

 Politik tak bisa dilepaskan dari manuver2 kaum elite dan Politisi untuk semata-mata kepentingan mereka demi meraih kekuasaan. Karakter dan budaya politik di wilayah manapun di muka bumi ini hampir sama alias idem ditto. Sepanjang masih bisa dilakukan dengan segala cara, tak melanggar hukum, walaupun melanggar etika, moralitas dan kesantunan, kenapa tidak?  Tak salah jika Niccolo Machiavelli dalam bukunya "Sang Pangeran" atau "Il Principe" mengajarkan politik praktis yang menghalalkan segala cara. Demi meraih kekuasaan, apapun harus bisa dilakukan, termasuk "menguasai dan memperalat hukum". Hukum harus diatur. Ajaran Machiavellism berfokus kepada Antitesa dari prinsip2 berdemokrasi, dimana hukum harus menjadi pedoman dan acuan semua orang, hukum harus menjadi Panglima. Supremasi hukum haruslah menjadi tiang utama berdemokrasi.  Bagi kaum elite dan Politisi yang sedang berkuasa, kecenderungan aji mumpung dan penyalah-gunaan kekuasaan adalah sebuah keniscaya...

WAJAH PRAKTIK POLITIK KITA: ANTARA DEMOKRASI, KOMPETENSI & DINASTI Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Demokrasi dan Politik Ber-etika)

Bacawapres Ganjar dan Prabowo sampai saat ini belum juga tuntas dan final. Tarik-menarik kepentingan antar anggota Koalisi pendukung masing2 belum juga mencapai kesepakatan.  Hal ini berbeda dengan Bacawapres Anies Baswedan. Nasdem bersama PKS langsung gaspol merangkul Cak Imin menjadi pasangan Anies. Artinya, terlihat kesiapan dan soliditas koalisi Nasdem bersama PKS dan PKB begitu kuat.  Sesuai aturan KPU, jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres dimulai 19 sd 26 Okt 2023. Waktu makin mendekat, namun kesepakatan Koalisi belum juga mantap. Kedua koalisi (pendukung Ganjar dan prndukung Prabowo) telah dihinggapi penyakit "syndrome pangeran". Sebuah penyakit kekuasaan yang mentradisikan keturunan sebagai pewaris kekuasaan Ibu atau Ayah yang sedang atau pernah berkuasa.  Kekuasaan harus berlanjut, walaupun penggantinya berbeda. Bagi PDI-P, trah Soekarno harus menjadi pewaris pemegang kekuasaan di PDI-P setelah Megawati. Puan sejak beberapa tahun lalu digadang-gadang bisa menja...

FENOMENA POLITIK DINASTI, RAKYAT DITUNTUT MAKIN DEWASA Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik Berkemajuan dan Berkeadilan)

 Makin marak dan menguatnya model politik dinasti dengan diangkatnya Kaesang menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Gibran Rakabumi Raka menjadi Bacawapres Prabowo menunjukkan perpolitikan di negeri ini makin dinamis.  Walaupun terkesan sangat nepotisme, namun melejitnya kedua anak Jokowi tersebut tak bisa dilepaskan dari peran dan status sang ayah yang masih menjabat Presiden RI.  Tak ada aturan yang dilanggar dengan dijadikannya Kaesang menjadi Ketum PSI dan Gibran menjadi Bacawapres Prabowo. Namun, fenomena ini pasti menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.  Sepanjang sejarah Kemerdekaan RI sejak 1945, baru kali ini terjadi semua anak Presiden bahkan mantu terjun ke dunia politik dan langsung "Jadi". Sepertinya Jokowi "cerdas" memanfaatkan situasi. Setelah gagal perpanjangan masa Presiden menjadi 3 periode, kedua anaknya dikerahkan untuk bisa menduduki posisi2 strategis untuk bisa melanjutkan program2 kerja beliau yang belum tunt...

MK MEMUTUS BATAS USIA CAPRES & CAWAPRES: KEWENANGAN ATAU KEBABLASAN? Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Demokrasi dan Keadilan Hukum)

 Dalam pekan ini, menurut informasi dari sumber2 yang layak dipercaya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materi gugatan terkait batas usia Capres dan Cawapres dari min 40 tahun ke minimal 35 tahun atau bahkan 25 tahun. Terkait gugatan dari beberapa Parpol dan sejumlah Pejabat ini, MK relatif lama membuat Putusan. Hal ini bisa jadi berbagai alasan teknis maupun non teknis secara hukum. Isi gugatan terkait batas usia minimal ini memang sangat sensitif dan politis ditengah-tengah pertarungan dua Bacapres untuk mencari Bacawapres.  Kita tahu, kedua Bacawapres (Prabowo dan Ganjar) sampai saat ini masih gamang, galau dan grogi untuk memilih siapa yang akan menjadi pasangan mereka menuju Pilpres 2024. Tarik menarik kepentingan Parpol di masing2 Koalisi sangat ketat dan kuat. Apalagi dengan ikutnya Jokowi sang Presiden untuk "cawe-cawe" dalam penentuan Bacapres dan Bacawapres.  Adalah logis dan rasional, jika Jokowi yang akan berakhir masa jabatan Presidennya di akhir 202...

HIDUP INI HANYA SEKALI, SETELAH ITU MATI Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Sosial dan Kemanusiaan)

 Tuhan menciptakan manusia berbeda ras, suku, agama dan golongan, agar mereka semua saling mengenal dan saling melengkapi kekurangan masing2. Hal ini jelas sekali ditegaskan dalam Firman Allah Swt di Al Qur'an sebagai berikut: "Aku ciptakan Manusia dalam keadaan berbeda-beda agar mereka saling mengenal" (QS. Al Hujurat : 13).  Bisa dibayangkan, jika semua makhluk hidup di alam semesta ini hanya seragam dan tak ada perbedaan. Semua menjadi monoton dan tak menginspirasi manusia untuk berfikir. Justru dengan keberagaman yang begitu banyak, menunjukkan kebesaran Tuhan sang Maha Pencipta untuk mendorong Manusia berfikir dan memberdayakan anugerah akal yang diberikan Tuhan.  Tak akan ada kehidupan di alam semesta, jika tak ada zat maha besar yang menciptakannya. Itulah Allah Swt sang Maha Pencipta dan Maha segala-galanya. Hanya manusia yang berfikir rasional yang bisa meyakini dan mempercayai adanya Allah Swt. Tak mungkin semua yang ada di alam semesta tercipta dengan berbagai ...

TANTANGAN DEMOKRASI INDONESIA: POLITIK DINASTI, NEPOTISME & DEMORALISASI Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Demokrasi, Politik & Kebangsaan)

 Partai Soldaritas Indonesia (PSI) yang mengidentikkan diri dengan Partai anak muda, baru2 ini membuat kejutan di dunia politik tanah air. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum baru dilakukan tanpa kasak-kusuk Munas atau Munaslub sebagaimana Partai Kader lain dalam memilih calon Ketua Umumnya. PSI membuat "terobosan" baru dengan model "Kopdar" alias Kopi Darat. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum baru dilakukan dengan super cepat. Kaesang, putera bungsu Jokowi itu setelah 2 hari menjadi anggota resmi PSI, langung "meroket" memegang tampuk tertinggi kekuasaan Partai, yakni Ketua Umum.  Sepanjang sejarah perpolitikan modern di negeri ini, baru pertama kali sebuah Parpol di era reformasi yang menggadang-gadang sebuah perubahan dan perbaikan total model ala orba yang otoriter memilih anggota seumur jagung langsung menjadi Ketua Umum.  Inilah fakta yang tak bisa diingkari. Logika publik dijungkirbalikkan oleh sebuah fakta yang kata Alm Gus Dur: "semua bisa dia...

TOLAK GUGATAN UJI FORMIL UU CIPTAKER, MK TAK KONSISTEN? Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)

 erita mengagetkan muncul di Senin sore 02 Okt 2023. MK menolak seluruh (lima gugatan) Uji Formil oleh 15 Serikat Pekerja terkait Perpu 02 tahun 2022 yang sudah disahkan menjadi UU No 6 tahun 2023. Dengan demikian, UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja dinyatakan sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Apa makna dibalik Putusan MK tersebut? Benarkah Putusan MK yang tidak aklamasi (4 dari 9 hakim MK menyatakan "dissenting opinion") tersebut diintervensi oleh kekuatan politik dan kekuatan pemodal? Atau MK justru tak konsisten dengan Putusan sebelumnya yang memberikan batas waktu kepada Eksekutif dan Legislatif untuk melakukan revisi atas mekanisme penyusunan dan pembentukan UU Ciptaker yang kontroversial itu? KONSISTENSI VS KONSPIRASI Jika kita telaah kembali Putusan MK pada 25 November 2021, jelas2 MK menyatakan UU Cipta Kerja sebagai “inkonstitusional bersyarat”.  Dalam Putusannya, MK memerintahkan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka dua tahun ...