TOLAK GUGATAN UJI FORMIL UU CIPTAKER, MK TAK KONSISTEN? Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)
erita mengagetkan muncul di Senin sore 02 Okt 2023. MK menolak seluruh (lima gugatan) Uji Formil oleh 15 Serikat Pekerja terkait Perpu 02 tahun 2022 yang sudah disahkan menjadi UU No 6 tahun 2023. Dengan demikian, UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja dinyatakan sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apa makna dibalik Putusan MK tersebut? Benarkah Putusan MK yang tidak aklamasi (4 dari 9 hakim MK menyatakan "dissenting opinion") tersebut diintervensi oleh kekuatan politik dan kekuatan pemodal? Atau MK justru tak konsisten dengan Putusan sebelumnya yang memberikan batas waktu kepada Eksekutif dan Legislatif untuk melakukan revisi atas mekanisme penyusunan dan pembentukan UU Ciptaker yang kontroversial itu?
KONSISTENSI VS KONSPIRASI
Jika kita telaah kembali Putusan MK pada 25 November 2021, jelas2 MK menyatakan UU Cipta Kerja sebagai “inkonstitusional bersyarat”.
Dalam Putusannya, MK memerintahkan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka dua tahun sejak putusan dibacakan. Artinya, paling lambat pada 25 November 2023 Pemerintah bersama DPR-RI harus kembali melakukan evaluasi atas sistem dan mekanisme penyusunan dan pembuatan UU Ciptaker tersebut.
Namun faktanya, Pemerintah justru membuat tindakan hukum dengan mengeluarkan Perppu sebagai alternatif "cerdas" namun sangat bertentangan dengan perintah MK melalui Putusannya pada 25 November 2021 tersebut.
Secara umum, terlihat jelas MK inkonsisten dengan Putusannya terdahulu yang secara tegas memerintahkan untuk melakukan peninjauan ulang atas mekanisme penyusunan dan pembuatan UU Cipta kerja yang telah melanggar kaidah2 hukum yang berlaku.
Pasalnya, Perppu yang dibuat Pemerintah tersebut, disetujui menjadi UU oleh MK secara formil. Artinya, tak ada sistem, mekanisme dan prosedur penyusunan dan pembuatan UU yang dilanggar. Dengan sendirinya, UU Ciptaker No 6 tahun 2023 tersebut dengan mulus dan tegas memiliki kekuatan hukum mengikat yang sah.
Inilah bentuk inkonsistensi MK dalam membuat Putusan hukum. Terlihat sekali MK tak menggubris argumentasi2 hukum cerdas dan rasional dari isi gugatan uji formil kelompok Serikat Pekerja tersebut.
MK sibuk dan "mabuk" dengan perspektif hukumnya sendiri yang bisa jadi kurang objektif, karena diintervensi oleh kepentingan2 politik dan kaum pemodal besar demi kepentingan jangka panjang.
Bagaimanapun juga, "nasi sudah menjadi bubur". Putusan MK sudah "inkracht" dan tak ada mekanisme banding, kasasi atau peninjauan kembali dalam proses "judicial review" ke MK. Diharapkan semua pihak bisa menerima Putusan "kontroversial" MK tersebut dengan jiwa besar dan lapang dada.
Hakim adalah Wakil Tuhan di Bumi. Mengutip situs resmi Mahkamah Agung, sebutan ini tidak lepas dari landasan hukum seperti tertera pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap Putusan Hakim wajib mencantumkan irah-irah “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Melalui penyebutan irah-irah tersebut, hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, diri sendiri, atau pencari keadilan. Lebih dari itu, hakim bertanggung jawab kepada Tuhan.
Di meja Peradilan, Hakim memiliki kekuasaan tertinggi. Siapa pun yang memiliki perkara harus tunduk pada Putusan hakim. Itu sebabnya hakim seolah-olah menjadi wakil Tuhan dalam memutuskan kebenaran dan keadilan.
Kedudukan tersebut membuat Hakim berhak mendapatkan gelar Yang Mulia atau officium noble.
Mari kita hormati Putusan Hakim sebagai wujud penghormatan atas kedaulatan hukum di negara Demokrasi. Tak ada Putusan hukum yang memuaskan semua pihak. Hakim juga Manusia yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Tinggal bagaimana kita semua menyikapi setiap Putusan Hakim sesuai dengan koridor bernegara yang berlandaskan hukum dan demokrasi.
"Urusan para Hakim yang paling suci bukanlah untuk meratifikasi kehendak mayoritas, tetapi untuk melindungi minoritas dari tirani" ― Anna Quindlen (Penulis dari USA)
Bekasi, 02 Oktober 2023
Komentar
Posting Komentar