PARADOKS PARKIR AREA PUBLIK Oleh Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Masalah2 Sosial. Politik & Hukum)
"Ujian sebuah peradaban adalah bagaimana ia merawat warganya yang tak berdaya." - Pearl S. Buck Jika anda punya kendaraan jenis apapun, apakah mobil, motor bahkan sepeda sekalipun, sudah pasti punya banyak pengalaman dan suka duka dalam memarkirkan kendaraan milik anda tersebut di area publik. Apakah parkir di mall, perkantoran, pasar, supermarket, masjid, rest area jalan tol atau tempat2 ibadah bahkan dipinggir jalan sekalipun. Ada parkir berbayar secara resmi dengan menggunakan sistem canggih digital (e-money), karcis parkir ataupun tak resmi (secara lisan). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), parkir memiliki arti: memarkir atau menghentikan dan menaruh kendaraan untuk beberapa saat ditempat yang sudah disediakan. Jika anda punya keperluan dengan menggunakan kendaraan untuk urusan berbelanja, administrasi umum di kantor2 pemerintah (administrasi publik), perijinan, dll, sudah pasti akan mencari ar...