PINJAMAN ONLINE, BI CHECKING & MASA DEPAN PEKERJA INDONESIA Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Generasi Muda Penerus Cita2 Bangsa)
Baru2 ini viral berita tentang 5 (lima) lulusan "fresh graduate" yang tak diterima bekerja di sebuah perusahaan perbankan. Alasannya, mereka ternyata memiliki "masalah" dengan urusan kredit melalui pinjaman online alias "Pinjol". Mereka telah mendapatkan tanda "blacklist" dan masuk kedalam kelompok dengan skor 5 sebagaimana aturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika kita telusuri laman Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skor dalam BI Checking: Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. Skor 2: Kredit ...