MENYAMBUT 78 TAHUN RI: TANTANGAN PENINGKATAN KUALITAS SDM, PEMBERANTASAN KORUPSI & PENEGAKKAN HUKUM Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Sosial-Politik dan Kebangsaan)

 Sebentar lagi pada tanggal 17 Agustus 2023, Negara Republik Indonesia akan genap berusia 78 tahun. Sebuah angka yang jika disepadankan dengan usia manusia, sudah masuk dalam kategori matang, bijak, berpengalaman, dewasa dan arif dalam bersikap dan bertindak. 

Namun, bagaimana dengan Indonesia? Apakah dengan usia 78 tahun tersebut sudah bisa masuk kedalam kelompok negara mapan dalam ekonomi, matang dalam bernegara, dewasa dalam berpolitik, arif dalam mengambil keputusan, berpengalaman dalam mensejahterakan segenap rakyat, adil dalam penegakkan hukum dan bijak dalam membuat program kerja di era globalisasi yang makin kompetitif ini?

Apa saja tantangan utama RI sebagai negeri dengan penduduk no 4 terbesar di dunia agar bisa meraih cita2 besar dimasa depan? Kenapa kita selalu stagnan dalam peningkatan indeks sumber daya manusia, rating pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum diantara negara2 ASEAN? Apa strategi efektif agar RI bisa lebih mempercepat peningkatan kualitas SDM, pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum?

TIGA ELEMEN UTAMA HARUS DIPERBAIKI

Pada tulisan yang singkat ini, penulis sengaja berfokus pada 3 (tiga) aspek/elemen penting yang menjadi fondasi utama agar RI bisa menjadi negara besar terkemuka, maju dan sejahtera, yakni: Aspek KUALITAS SDM, PEMBERANTASAN KORUPSI & PENEGAKKAN HUKUM.

Ketiga aspek penting tersebut sengaja menjadi fokus utama, dikarenakan hal tersebut saling kait-mengait khususnya berawal dari sumber daya manusia (SDM) yang menjadi sentral dalam setiap aktifitas dan proses meraih cita2 luhur bangsa sebagaimana diinginkan oleh "Founding Fathers", disaat mereka memproklamasikan Indonesia sebagai negara merdeka pada tahun 1945 yang lalu.

Tak dapat dipungkiri, kualitas SDM Indonesia saat ini diantara sesama negara ASEAN sangat memprihatinkan. Jika kita melihat data valid sebagamana dikutip dari CNBC-Indonesia, kemampuan sumber daya manusia (SDM) Indonesia terkait human capital masih tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Malaysia hingga Vietnam. 

Berdasarkan hasil penelitian, jumlah orang berkemampuan (skill) tinggi di Indonesia masih jauh dibandingkan dengan negara lain. Dalam kurun waktu 2-3 tahun di Indonesia hanya menghasilkan 15 ribu orang, sementara di Korea Selatan 160 ribu orang. Rata-rata didikan dari para pekerja kita itu rendah. Dibandingkan dengan Vietnam saja, kita masih rendah.

Dalam catatan, Global Human Capital Index 2017, yang dirilis oleh WEF, posisi Indonesia memang persis di bawah Vietnam yang berada di peringkat 64 dari 130 negara, sedangkan Indonesia di posisi ke-65.Indonesia juga kalah telak dengan Malaysia yang berada di posisi ke-33, apalagi Singapura di posisi ke-11. Indonesia juga masih di bawah Filipina yang berada di posisi ke-50. Brunei di tingkat 56, dan Thailand di peringkat ke-40. Indonesia hanya unggul terhadap Laos di posisi ke-84, Myanmar posisi ke-89, dan Kamboja di leve 92. 

Posisi teratas masih diduduki negara-negara makmur seperti Norwegia dan Finlandia. Namun, peringkat Indonesia memang membaik dari posisi di tahun 2016 yang sempat di peringkat ke-72.

Berdasarkan versi Human Development Report (2018) yang dirilis oleh UNDP, posisi Malaysia berada di level ke-57, sedangkan Indonesia pada posisi ke-116, Thailand juga unggul di posisi ke-83. Human Capital Index (HCI) berisi peringkat untuk negara-negara berdasarkan soal sejauh mana negara itu mengembangkan sumber daya manusia yang mengacu pada kapasitas manusia pada pendidikan formal, aspek implementasi keterampilan yang diterapkan di dunia kerja dan lainnya.

Mengutip Bank Dunia, “Human Capital” atau modal manusia terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan kesehatan yang mengakumulasi sepanjang hidup manusia, memungkinkan mereka untuk menyadari potensi mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif. Sehingga dibutuhkan investasi pada orang-orang melalui nutrisi, perawatan kesehatan, pendidikan berkualitas, pekerjaan dan keterampilan.

Bagaimana dengan tingkat pemberantasan korupsi di Indonesia? Menurut laporan Transparency International, Indonesia memiliki skor indeks persepsi korupsi (IPK) 34 dari skala 0-100 pada 2022. Rata-rata IPK global pada 2022 sebesar 43. Dengan demikian, indeks korupsi Indonesia lebih buruk dari rata-rata dunia.

Adapun negara terkorup nomor satu di Asia Tenggara adalah Myanmar, diikuti Kamboja, Laos, dan Filipina. Sementara Singapura menjadi negara paling minim korupsi di Asia Tenggara, dengan skor IPK 83. Skor ini juga menempatkan Singapura di peringkat ke-5 terbaik global pada 2022.

Aspek penting ketiga tentang penegakkan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis dan “sakit”.

Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi. Implikasi nyata dari kondisi ini adalah hukum kehilangan ruhnya yakni keadilan.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas.

Mengutip pendapat Dr. Mudzakkir, SH., MH, beliau mengemukakan dalam perjalanannya dari masa ke masa, hukum tidak diorientasikan pada upaya mewujudkan keadilan. Hukum cenderung digunakan sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan oleh penguasa negara.

Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). 

Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab “sakitnya” penegakkan hukum di Indonesia. Hukum tidak diorientasikan sebagaimana seharusnya yakni mewujudkan keadilan, namun dijadikan alat untuk mencapai tujuan oleh para penguasa Negara.

Hukum kita masih "sakit". Ada beberapa penyakit dalam penegakan hukum di Indonesia. Pertama, Penegakkan hukump belum mewujudkan sisi keadilan sebagai salah satu aspek penting tujuan hukum. Hal ini sering terjadi dalam suatu persidangan yang menangani kasus pidana. Contoh dari penyakit ini adalah kasus pencurian sandal jepit yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Kedua, penegak hukum menegakkan keadilan tanpa landasan jelas atas aturan hukum.

Hukum dan keadilan seharusnya berjalan seiringan. Penegak hukum perlu menegakkan hukum, namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum.

Berdasarkan pengamatan penulis, ketiga aspek utama sebagaimana dijelaskan diatas, yakni Peningkatan kualitas SDM, Pemberantasan Korupsi dan Penegakkan Hukum harus menjadi prioritas utama negara dalam hal ini Pemerintah sebagai "leading sector". 

Peningkatan kualitas SDM disemua lini, komitmen pemberantasan korupsi yang menyeluruh dan efektif serta penegakkan hukum yang adil & tanpa pandang bulu menjadi tiga faktor penting dalam menjadikan RI sebagai negara terkemuka di ASEAN.

SDM adalah kunci utama untuk meraih cita2 masa depan sebuah negara. Korupsi adalah tindakan perbuatan amoral yang merugikan negara dan merusak mentalitas anak bangsa. Begitu pula Hukum, harus menjadi pedoman dan aturan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara. Asas setiap orang sama didepan hukum atau "Equality before the law" tak boleh lagi hanya sekedar jargon politik kosong, namun harus benar2 diimplementasikan secara konkrit, konsisten dan tegas.

Para pemimpin, segenap elite serta tokoh bangsa di segala bidang kehidupan harus menjadi teladan yang baik bagi generasi muda milenial agar mereka bisa melanjutkan cita2 bangsa kedepan sebagaimana diharapkan seluruh rakyat Indonesia.

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 78. JAYALAH NEGERIKU, MAJULAH BANGSAKU, SEJAHTERALAH SELURUH RAKYAT INDONESIA. MERDEKA!!

Bekasi, 30 Juli 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANIES, KOALISI BESAR & MASA DEPAN DEMOKRASI KITA Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)

POLITIK, PEMIMPIN & PANUTAN Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)

TRAGEDI POLITIK ANIES & TIRANI PARPOL Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)