GUGATAN JR CAWAPRES MIN 35 & CAPRES MAX 70: MK DIUJI? Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Ketidak-adilan)

 Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai "anak biologis" era Reformasi 1998 saat ini diuji. Berawal dari gugatan "Judicial Review" (JR) oleh sekelompok masyarakat untuk merubah aturan syarat minimal Cawapres dari usia 40 menjadi 35, baru2 ini sekelompok masyarakat yang lain melakukan gugatan revisi aturan syarat Capres dengan memberikan batasan maximal 70 tahun.

Kedua gugatan JR dari dua kelompok masyarakat yang berbeda, sangat menarik. Terjadi pro dan kontra disaat pengajuan gugatan JR untuk revisi aturan syarat min Cawapres menjadi 35 tahun, dimana masing2 memiliki argumentasi logis dari perspektif berbeda. Yang pasti, pengajuan gugatan JR usia min Cawapres menjadi 35 ditengarai banyak pihak sebagai bentuk upaya hukum (law effort) untuk memuluskan Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

Sepertinya MK sampai saat ini masih belum membuat Putusan Hukum terkait gugatan JR Cawapres menjadi min 35 tahun tersebut. Tak jelas kenapa sampai MK belum juga membuat Putusan, apakah karena alotnya diskusi dan pengambilan kesepakatan di internal Hakim MK atau MK sedang mencari momen paling pas agar tidak terjadi kekisruhan politik.

Entah kenapa, sekelompok masyarakat melalui Pengacaranya melakukan gugatan JR yang sama terkait dengan batas usia Capres menjadi max 70 tahun. Tak ada hujan tak ada angin, ide gugatan JR batas max Capres menjadi 70 tahun membuat posisi MK dalam mengambil Putusan untuk gugatan JR usia min Cawapres 35 tahun menjadi serba dilematis. Jika MK memutuskan menyetujui gugatan JR Cawapres menjadi min 35 tahun, tentu saja secara logika-rasionalitas harus juga mengabulkan gugatan JR batas max Capres 70 tahun.

Ditengarai oleh sebagian masyarakat, gugatan terkait batas max Capres 70 tahun sebagai bagian dari strategi "pihak lawan" untuk menghadang pencalonan Prabowo untuk maju menjadi Capres 2024. Kita tahu, usia Prabowo saat ini sudah 71 tahun. Artinya, jika gugatan JR revisi aturan syarat Capres max 70 tahun tersebut dikabulkan MK, maka impian Prabowo untuk ketiga kalinya sebagai Presiden RI di 2024 akan buyar.

KREDIBILITAS MK SEDANG DIUJI

MK yang beranggotakan 9 (sembilan) Hakim selevel Hakim Agung tersebut saat ini benar2 diuji untuk bisa membuat Putusan yang adil, logis, rasional, mandiri dan independen. Kenapa tidak, hal ini dikarenakan kedua gugatan JR terkait batas usia minimal dan maximal sebenarnya bukan ranah MK untuk memutuskan. Sesuai dengan asas "open legal policy" di negara Demokrasi, perubahan atas materi UU, apalagi terkait dengan konten strategis hanya bisa dilakukan oleh lembaga eksekutif dan lembaga legislatif sebagai pembuat UU sebagaimana diatur Konstitusi negara UUD 1945.

Tugas pokok MK sebagaimana diatur pada pada UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) sebagai berikut:

1. Melaksanakan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir pada putusan final untuk menguji perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar.

2. Menghentikan sengketa kewenangan institusi negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

3. Memutuskan pembubaran partai politik.

4. Memutuskan konflik hasil pemilihan umum (pemilu).

Menarik, apa yang dikatakan Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palgunadi terkait gugatan JR ke MK: "Dianggap makin muda orang makin dewasa, makin mature, dan dia bisa ambil keputusan bahkan untuk kepentingan negara, silakan pembentuk undang-undang menyelesaikan, bukan domain hakim konstitusi. Tidak ada isu konstitusionalitas di situ".

Artinya, urusan "receh" terkait batas usia tak harus lembaga setingkat MK yang membuat putusan, cukup dikembalikan ke Pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) yang dulu menyusun UU tersebut secara lengkap dan komprehensif.

Jika MK jadi merespon gugatan JR terkait batas usia min Cawapres dan batas usia max Capres, artinya MK tidak konsisten (inkonsisten) dengan Putusannya terdahulu, dimana pada saat gugatan terhadap UU No 1 tahun 1974 terkait batas min usia perkawinan diminta untuk dinaikkan atau direvisi, MK memutuskan Pembentuk UU (Pemerintah dan DPR RI) untuk melakukan revisi atas batas usia min perkawinan tersebut.

Sebagai lembaga hukum tertinggi yang berisikan Para Ahli Hukum kredibel, berintegritas, profesional dan memiliki  sifat kenegarawanan yang tinggi, MK ditantang dan diuji membuat Putusan yang adil, terbuka, logis, rasional dan.visioner untuk perbaikan, kebaikan dan kemajuan bangsa dan negeri tercinta Indonesia di usia matang 78 tahun ini.

Beranikah MK membuat Putusan Hukum yang mandiri, kredibel, independen, saintis, logis, rasional dan profesional? Kita tunggu!

"Hanya satu hal yang menghina Tuhan, yaitu ketidak-adilan". - Anonim

Bekasi, 23 Agustus 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANIES, KOALISI BESAR & MASA DEPAN DEMOKRASI KITA Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)

POLITIK, PEMIMPIN & PANUTAN Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)

TRAGEDI POLITIK ANIES & TIRANI PARPOL Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)