USIA MIN PRESIDEN & WAPRES DIAJUKAN KE MK JADI 35 TAHUN, KENAPA BARU SEKARANG? Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Kebangsaan)

 MK sebentar lagi akan memutuskan hasil proses pengajuan "judicial review" atas perubahan usia minimal Presiden dan Wapres dari 40 ke 35 tahun. Apakah putusan MK nanti tetap dengan min 40 tahun atau direvisi menjadi 35 tahun? 

Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa pengajuan revisi oleh sekelompok orang tersebut baru sekarang, mendekati Pemilu dan Pilpres 2024 dilakukan? Apakah ada kepentingan politik pragmatis atau memang alasan substantif revisi usia minimal tersebut perlu dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara?

KEKUASAAN AJI MUMPUNG 

Sangat terlihat dan terkesan pengajuan revisi usia minimal Presiden dan Wapres ke MK tersebut untuk kepentingan politik pragmatis, untuk melancarkan seseorang yang belum memenuhi usia 40 di Pemilu 2024 untuk bisa lolos menjadi Cawapres.

Kebutuhan perubahan usia minimal tersebut benar2 tak perlu dan tak mendesak sesuai akal sehat. Apa perlunya mau merubah usia minimal untuk menjadi Presiden dan Wapres saat ini? Apakah usia perlu menjadi perhatian utama secara "common sense"? Kita saat ini bukan butuh perubahan usia! Kita membutuhkan calon2 Presiden dan calon2 Wapres yang kompeten, visioner, matang, bijak, nasionalis dan pro rakyat! 

Bukan saatnya mempermasalahkan usia min 40 tahun yang sudah ditetapkan dalam UU yang dibahas dan disetujui Eksekutif dan Legislatif sebagai dua lembaga yang berwenang membuat aturan UU sebagaimana diatur konstitusi negara.

Sungguh miris, prihatin dan sangat telanjang sekali, terlihat "pemaksaan politik" agar hukum diperalat untuk kepentingan kekuasaan jangka panjang tanpa memperhatikan etika, moralitas dan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat! 

Sistem "open legal policy", dimana aturan UU harus dikembalikan ke pembuat UU untuk melakukan revisi harus dilaksanakan secara konsisten, konsekwen dan profesional. Penggunaan MK untuk mendapatkan legalitas usia yang terkesan remeh temeh dan sangat tidak substansial itu telah mengangkangi dan mengkhianati keterwakilan suara rakyat di DPR. 

Ingat, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi di negara demokrasi dan diwujudkan melalui lembaga parlemen yang konstitusional.

Kita berharap agar MK dengan 9 (sembilan) Hakimnya yang berintegritas, mandiri dan independen dalam membuat putusan, bisa menyerap aspirasi mayoritas rakyat, berkeadilan, arif bijaksana dan intelek dalam berfikir.

"Dunia lelah dengan Negarawan dimana Demokrasi telah merosot menjadi Politisi" - Benjamin Disraeli (Negarawan dan Penulis Inggeris 1804 - 1881)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANIES, KOALISI BESAR & MASA DEPAN DEMOKRASI KITA Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)

POLITIK, PEMIMPIN & PANUTAN Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)

TRAGEDI POLITIK ANIES & TIRANI PARPOL Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)