DILEMA UPAH MINIMUM DALAM PUSARAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA (HIP) Oleh: Yosminaldi, SH. MM (Mahasiswa Doktoral MSDM Univ. Negeri Jakarta) Ketua Umum FK-HR EJIP, ASPHRI, Praktisi Senior & Konsultan MSDM & Hubungan Industrial
Kebijakan upah minimum, pada prinsipnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya kepada pekerja yang baru (pekerja pemula) dalam memulai “dunia baru”, yaitu dunia kerja yang jauh berbeda dengan dunia pendidikan. Di beberapa negara maju dan negara berkembang, isu upah minimum tetap menjadi isu sentral & rutin yang cukup “mengganggu” sistem dan mekanisme hubungan industrial. Tujuan diadakannya sistem dan kebijakan upah minimum adalah, untuk menutupi kehidupan dan “pembiayaan minimum” karyawan bersama keluarganya. Artinnya, tujuan kebijakan upah minimum tersebut bisa menjamin penghasilan pekerja, sehingga tidak lebih rendah dari suatu tingkat tertentu, meningkatkan produktifitas kerja dan mengembangkan serta meningkatkan bisnis perusahaan agar lebih efisien. Kebijakan dan sistem upah minimum di Indonesia, pertama kali diimplementasikan pada awal dasa warsa 70an (Suharyadi, 2003). Penerapan sistem dan kebijakan upah minimum di era t...