PEMILU & PILPRES 2024 USAI, MK HARAPAN DEMOKRASI INDONESIA Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)

 "Kamu dapat hidup tanpa kebaikan, tetapi kamu tidak dapat hidup tanpa keadilan. Apabila keadilan lemah, prasangka menjadi kuat." Anonim

Pemilu dan Pilpres 14 Februari 2024 usai sudah. Begitu pula pengumuman hasil pemungutan suara sudah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024. Tentu saja ada Pemenang dan Pecundang Pemilu dan Pilpres 2024. 

Bagi Pemenang Pilpres dan Caleg yang lolos menjadi Anggota Legislatif Provinsi, Kota dan Kabupaten, sudah pasti merasa senang, bahagia dan bersyukur, karena perjuangan mereka menunjukkan hasil nyata. Cita2 dan impian mereka terwujud.  

Kursi Presiden dan Wakil Presiden nan berwibawa dan gagah serta terhormat itu sudah ditangan. Begitu pula bagi Caleg lolos, kursi impian di lembaga perwakilan rakyat terhormat itu sudah diraih sesuai harapan. 

Namun, ternyata kisah dan proses Pemilu-Pilpres di negeri ini belum berhenti sampai disitu. Pihak2 dan Kubu2 yang kalah dalam Pilpres dan Pemilu, tak menerima hasil pemungutan suara yang diumumkan KPU dan KPUD. Mereka umumnya tidak menerima hasil data dan angka yang resmi diumumkan tersebut, karena disebut banyak terjadi kecurangan. 

Kecurangan tak hanya terjadi saat perhitungan suara, namun saat sebelum proses pemungutan suara, sudah terjadi kecurangan terstruktur, massif dan sistematis. Walhasil, kelompok yang dinyatakan kalah pemilu dalam pilpres ini (Pecundang) oleh KPU, melakukan proses hukum ke MK. 

Bagaimana kira2 prospek putusan MK terkait gugatan oleh Paslon 01 dan 03? Apakah bisa dikabulkan atau ditolak? Masihkan MK bisa dijadikan benteng terakhir penegakkan keadilan, hukum dan demokrasi di Indonesia?

DEMOKRASI YANG TERKOYAK

Setelah usai "huru-hara" kasus Paman Usman di MK yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres melalui "otak-atik" UU, diharapkan MK bisa mandiri, independen dan  konsisten dengan tugas dan perannya dalam penegakkan hukum di Indonesia.

Berdasarkan Putusan MKMK, Paman Usman telah dipecat sebagai Ketua dan turun level menjadi Anggota, serta tak lagi diberikan mandat untuk ikut mengadili kasus2 perselisihan pemilu dan pilpres.

Putusan MKMK tersebut secara tak langsung telah "membersihkan" struktur Hakim MK dari elemen2 kekuasaan yang cenderung mengintervensi lembaga tinggi yudikatif yang fokus kepada peninjauan UU secara formil dan materil tersebut.

Diharapkan para Hakim MK mampu mengeluarkan Putusan yang objektif, adil dan memberikan legitimasi kuat kepada hasil Pemilu dan Pilpres 2024. Legitimasi rakyat atas kekuasaan, sungguh sangat berpengaruh besar kepada penegakkan asas2 demokrasi serta partisipasi aktif semua elemen rakyat dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Tak ada alasan apapun bagi Para Hakim MK untuk tidak membuat Putusan Hukum yang berani, tegas, konsisten dan berdasarkan bukti2 otentik, demi terselenggaranya sistem hukum yang memberikan rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia.

Kredibilitas dan Muruah MK sebagai benteng terakhir keadilan hukum dan penegakkan demokrasi, harus ditegakkan dan dijaga oleh segenap Hakim MK beserta jajarannya.

Putusan MK yang berani menerobos jeruji intimidasi, menolak intervensi dan mampu memberikan rasa keadilan kepada mayoritas rakyat, akan berdampak langsung kepada keberlangsungan sistem demokrasi dan pembangunan bangsa menuju Indonesia emas 2045 yang dicita-citakan bersama.

Jadilah Mahkamah Konstitusi (MK) yang benar2 menjalankan amanah Reformasi 1998 yang selalu berjalan tegak lurus kepada Konstitusi Negara serta harapan menegakkan sistem Demokrasi untuk Indonesia Jaya dan Sejahtera sebagaimana dicita-citakan "Founding Fathers" Negara pada awal kemerdekaan Indonesia.

Salam Demokrasi.

Bekasi, 31 Maret 2024

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANIES, KOALISI BESAR & MASA DEPAN DEMOKRASI KITA Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)

POLITIK, PEMIMPIN & PANUTAN Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)

TRAGEDI POLITIK ANIES & TIRANI PARPOL Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)