PT 20% MENGHINA AKAL SEHAT PUBLIK Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik Berkeadilan)

 Aturan Presidential Threshold (PT) alias ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 20% sebagaimana diatur Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 sungguh sebuah ketentuan yang telah menginjak-injak dan mematikan aspirasi rakyat. 

Negeri ini memiliki penduduk 270 jutaa jiwa, terbesar no 4 di dunia. Negeri ini negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan USA. Negeri ini baru bangkit dari era diktator dan otoriter 32 tahun Soeharto berkuasa yang membelenggu kebebasan berpendapat dan menjadi sistem demokrasi sebagai topeng otoritarianisme orde baru. 

Negeri ini sejak 1998 sudah memproklamirkan diri lepas dari segala belenggu otoriter, diktatorisme dan anti demokrasi. Artinya, kedaulatan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara demokrasi harus benar2 menjadi landasan utama dalam sistem politik di Indonesia. 

Lantas, kenapa untuk memilih calon Pemimpinnya, rakyat dibatasi dengan cuma segelintir pasangan Capres dan Cawapres? Rakyat dipaksa untuk memilih beberapa Capres/Cawapres yang disodori dari hasil "kongkalikong" politik parpol2 yang berkoalisi? 

Dimana kedaulatan rakyat dalam sistem negara demokrasi? Rakyat cuma jadi "tukang pilih" Capres/Cawapres yang belum tentu sesuai pilihan mereka? Benarkah Capres/Cawapres yang sudah ditetapkan Koalisi dengan 20% PT sudah mewakili aspirasi rakyat? 

Segudang pertanyaan terkait regulasi PT 20% membuat banyak orang awam khususnya awam dalam politik bertanya-tanya. Mereka tak bisa berbuat apa2. Mereka cuma rakyat kecil jelata yang punya hak pilih sekali dalam lima tahun di Pemilu dan Pilpres. Ada apa dibalik aturan PT 20%?

HAPUS ATURAN PRESIDENTIAL THRESHOLD (PT) 20%

Sistem Presidential Threshold (PT) 20% berdampak negatif terdapat pembangunan & kemajuan sistem politik RI yang demokratis. 

Ada empat dampak negatif dari implementasi PT 20% (LaNyalla, 2021): 

1. Hanya akan memunculkan dua pasangan calon yang "head to head". Walau secara faktual jika terbentuk 4 poros koalisi, bisa ada 4 Capres dan Cawapres.

Efeknya terjadi polarisasi alias pengkutuban politik menjadi dua kubu yang terbelah dan "bermusuhan" sampai saat ini.

2. Mengerdilkan potensi bangsa, hanya dengan memunculkan 2 atau 3 pasangan Capres & Cawapres. Padahal jika bisa lebih dari 3 atau setidaknya 5 pasangan Capres dan Cawapres, akan memberikan pilihan2 alternatif yang banyak untuk rakyat dalam memilih calon pemimpin yang diinginkan.

3. Jika rakyat pemilih tidak menyukai Capres & Cawapres yang sangat sedikit jumlahnya, bisa terjadi Golongan Putih alias Golput yang apatis dan tidak memberikan pilihannya.

4. Memarjinalkan dan merendahkan posisi partai2 kecil untuk bisa mencalonkan tokoh2nya yg mungkin saja disukai oleh rakyat pemilih. Hal ini memunculkan diskriminasi politik, karena hanya partai2 besar yang bisa mencalonkan tokoh2nya untuk menjadi Capres dan Cawapres.

Berdasarkan info2 resmi, sudah banyak lembaga2 atau parpol2 yang mengajukan Judicial Review (JR) terkait PT 20% tersebut ke MK, namun selalu saja gagal. Kita berharap agar MK yang berisikan Pakar2 Hukum yang mumpuni dan menguasai hukum ketatanegaraan untuk lebih objektif, jujur nurani dan visioner dalam mengevaluasi dan mempelajari setiap gugatan JR oleh publik. 

Dengan makin banyaknya upaya2 JR terkait PT 20% menggambarkan aturan tersebut memiliki banyak permasalahan dan butuh evaluasi bijak yang nantinya diputuskan dengan adil, matang dan demi kepentingan masa depan demokrasi di Indonesia.

MK adalah benteng terakhir penegakkan keadilan hukum ketatanegaraan RI yang langsung berdampak terhadap kemajuan sistem demokrasi di Indonesia.

MK harus benar2 mandiri, Independen, Objektif, Adil dan Visioner dalam setiap pengambilan Putusan Hukum. Setiap Putusan Hukum yang dibuat MK akan menjadi "legacy" bernilai tinggi untuk perbaikan hak2 demokrasi semua elemen bangsa demi kejayaan dan kesejahteraan Indonesia ke depan.

"Akal harus menjadi hakim dan pedoman terakhir kita dalam segala hal" ― 

John Locke, Filsuf dari Inggris 1632-1704

Bekasi, 10 September 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANIES, KOALISI BESAR & MASA DEPAN DEMOKRASI KITA Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)

POLITIK, PEMIMPIN & PANUTAN Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)

TRAGEDI POLITIK ANIES & TIRANI PARPOL Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)