TANTANGAN PEMILU 2024: BISAKAH JUJUR, ADIL, BEBAS, RAHASIA & TERBUKA? Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Sosial & Politik)
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah perwujudan kedaulatan rakyat dalam sebuah negara Demokrasi. Pemilu merupakan sarana untuk menyalurkan aspirasi rakyat dalam memilih calon anggota legislatif di DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
Dalam sejarah Pemilu di Indonesia, telah dilaksanakan beberapa kali sejak tahun 1955, untuk pertama kalinya, hingga tahun 2019 lalu.
Sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia dari awal sampai sekarang, seperti dilansir situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu 1955 (Masa Parlementer) adalah pemilu pertama yang diselenggarakan dalam sejarah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pemilu 1955 dilaksanakan di masa Demokrasi Parlementer pada Kabinet Burhanuddin Harahap.
Pada masa Pemilu 1955 ini, Indonesia dipimpin oleh Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta selaku Wakil Presiden.
Pada 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. UUD 1945 dinyatakan sebagai Dasar Negara. Konstituante dan DPR hasil Pemilu dibubarkan dan diganti dengan DPR-GR. Kabinet diganti dengan Kabinet Gotong Royong. Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat sebagai pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.
Berikutnya Pemilu 1971 - 1997 (era rezim Orde Baru).
Pemilu 1971 adalah pemilu kedua yang diselenggarakan Indonesia. Pemilu yang digelar pada 5 Juli 1971 ini bertujuan untuk memilih Anggota DPR.
Pelaksanaan Pemilu 1971 menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional), dengan sistem stelsel daftar. Artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.
Pada masa Pemilu 1971 - 1997 ini, Indonesia dipimpin oleh Presiden Soeharto. Hal ini sesuai hasil Sidang Umum MPRS (TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968).
Selama 32 tahun kepemimpinan Soeharto, telah terjadi enam kali penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II. Pada era ini Presiden dipilih oleh MPR.
Kemudian tahun 1998 era awal reformasi yang menumbangkan kekuasaan Soeharto. Soeharto digantikan oleh Presiden BJ. Habibie sampai diselenggarakan Pemilu berikutnya.
Selanjutnya dilaksanakan Pemilu 1999 sebagai pemilu pertama pada masa reformasi. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sistem Pemilu 1999 masih menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar dan diikuti oleh sebanyak 48 partai politik.
Pada masa ini, setelah kepemimpinan BJ. Habibie, Indonesia dipimpin oleh Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, yang dipilih dan ditetapkan oleh MPR RI. Selanjutnya, pasangan ini digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz, berdasarkan hasil Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001 melalui Ketetapan MPR RI No. II/MPR/2001.
Pemilu 2004 adalah menjadi pemilu pertama kali yang memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung presiden dan wakil presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD se-Indonesia periode 2004 - 2009.
Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk periode 2004 - 2009 diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II). Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, yakni dengan sistem pemilu proporsional terbuka untuk pertama kalinya.
Berdasarkan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden 2004, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2004 - 2009.
Pemilu 2009 adalah pemilu ketiga pada masa reformasi yang diselenggarakan secara serentak se-Indonesia. Pemilu digelar pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009 - 2014.
Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2009 - 2014 diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2009 (satu putaran). Berdasarkan hasil Pilpres 2009, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2009 - 2014.
Pemilu 2014 dilaksanakan secara serempak dua kali untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD (Pemilu Legislatif) diselenggarakan pada 9 April 2014 (dalam negeri) dan 30 Maret-6 April 2014 (luar negeri). Sementara pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Juli 2014.
Berdasarkan hasil Pilpres 2014, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla terpilih dan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014 - 2019. Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Hasil Pemilu 2019 ini dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk tahun periode 2019 - 2014.
Lalu, Pilpres 2024 adalah pemilihan umum yang akan menjadi pemilihan presiden langsung kelima dalam sejarah Pemilu di Indonesia. Menurut Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
HORMATI, HARGAI & WUJUDKAN ASPIRASI RAKYAT
Prinsip dasar Pemilu adalah melakukan pemungutan suara rakyat yang memiliki persyaratan sesuai aturan untuk memilih calon wakil rakyat di Parlemen Pusat dan Daerah, Wakil utusan daerah (DPD) dan calon Presiden & calon Wakil Presiden.
Pemilu yang dilaksanakan dengan biaya sangat besar yang menguras APBN, tentu diharapkan benar2 berlangsung dengan aman, jujur, adil, terbuka, bebas dan rahasia.
Dengan jumlah pemilih yang relatif besar, luasnya wilayah dan sistem serta mekanisme Pemilu yang sudah diatur sesuai regulasi, tantangan kecurangan Pemilu sudah pasti menjadi keniscayaan ditengah-tengah persaingan ketat 18 Parpol dan puluhan ribu calon legislatif serta beberapa Capres/Cawapres pilihan koalisi.
Tak pelak lagi, semua "stakeholders" Pemilu 2024 harus benar2 saling menjaga dan menghormati kejujuran dan profesionalisme, agar proses Pemilu terlaksana dengan baik dan dapat diterima semua peserta Pemilu.
Kemandirian, Independensi dan Profesionalisme KPU dan Bawaslu sebagai wasit dan pengawas yang netral, menjadi sebuah tantangan utama. KPU dan Bawaslu harus selalu bersikap adil, netral, jujur dan profesional dengan tetap berpedoman kepada regulasi resmi Pemilu yang sudah disepakati dan disahkan melalui UU dan aturan turunannya.
Suara rakyat adalah aspirasi terdalam dari pemilih yang menginginkan pilihannya bisa duduk di lembaga legislatif dan eksekutif. Kecurangan Pemilu harus diminimalisir dan hasil Pemilu harus benar2 mewujudkan keinginan dan harapan rakyat yang sesungguhnya.
Pemilu yang curang dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sesungguhnya, sama dengan mengkhianati demokrasi dan melecehkan kedaulatan rakyat. Akan percuma dan hanya menjadi seremonial formal kosong, jika hasil Pemilu tak sesuai dengan apa yang diharapkan dan diinginkan rakyat. Siapapun wakil rakyat di Legislatif dan Presiden serta Cawapres yang terpilih, itulah wujud hati nurani dan aspirasi terdalam dari rakyat.
Jangan khianati kehendak, aspirasi dan keinginan rakyat! Mari kita mulai bersama-sama untuk mewujudkan Pemilu yang bersih, berintegritas, adil, terbuka, bebas dan profesional demi kemajuan, kejayaan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Kadang-kadang saya bertanya-tanya apakah dunia ini dijalankan oleh orang-orang pintar yang mempermainkan kita atau oleh orang-orang bodoh yang sungguh-sungguh." - Mark Twain
Bekasi, 25 Juli 2023
Komentar
Posting Komentar