MENUNGGU PUTUSAN MK: PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA ATAU TERTUTUP? Oleh: Dr. Yosminaldi, SH MM (Pengamat Ketenagakerjaan, Sosial & Politik)
Masyarakat, khususnya Parpol dan Bacaleg menunggu putusan MK terkait dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka pada Pemilu 2024 mendatang.
Dari 9 (sembilan) Parpol di Parlemen (DPR-RI), hanya 1 (satu) Parpol yang setuju sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDIP. Artinya, mayoritas Parpol alias 8 (delapan) Parpol lainnya di DPR-RI tidak setuju sistem pemilu proporsional tertutup.
Kita tahu bahwa sistem pemilu proporsional tertutup, selalu dilaksanakan pada pemilu di era orde baru. Setelah itu, di era reformasi sejak 1998, sistem pemilu dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Pertanyaannya, kenapa justru mendekati pemilu 2024 MK memutuskan sistem pemilu yang bisa menimbulkan kegoncangam politik? Banyak pihak yang berprasangka, bahwa perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup pada pemilu 2024 bernuansa politis. Dugaan tersebut tentu sah2 saja dan masuk akal, karena terkait dengan kepentingan dan keberlangsung "the ruling party" dalam memperpanjang dan mempertahankan kekuasaannya.
Kembali ke MK, sebagai lembaga hukum tertinggi dibidang "negative legislator", harusnya MK hanya bertugas menghapus atau membatalkan suatu norma dan bukan menetapkan atau menambahkan norma pada sebuah UU yang menjadi tugas lembaga "positive legislator" atau DPR-RI.
Menjelang pemilu 2024, MK telah melakukan banyak "manuver hukum" yang bernuansa politis seperti UU Ciptaker, perpanjangan masa jabatan KPK dan sebentar lagi mungkin Putusan tentang sistem pemilu di 2024 yang bisa menganggu stabilitas politik.
Sebagai lembaga yudikatif yang diamanahkan oleh konstitusi, MK yang memiliki 9 (sembilan) orang Hakim Agung terpilih melalui proses "fit and proper test" secara ketat di DPR-RI, diharapkan mampu melaksanakan penegakkan hukum secara independen, mandiri dan membuat putusan2 hukum yang memberikan kemanfaatan besar terhadap kemajuan sistem demokrasi di Indonesia sebagaimana diamanahkan di awal era reformasi 1998.
Kita berharap MK benar2 mampu menjadi "benteng" terakhir dalam penegakkan sistem demokrasi yang adil, berdaulat dan memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk rakyat, bukan untuk segelintir orang atau kelompok yang berkuasa.
Mari kita tunggu Putusan MK tersebut pada hari Kamis besok - 15 Juni 2023 dengan tetap selalu menghormati setiap Putusan Pengadilan sebagai "Wakil Tuhan" di Bumi.
Equum et bonum est lex legum - apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum.
Bekasi, 14 Juni 2023
Komentar
Posting Komentar