LAGI, DENNY INDRAYANA BIKIN HEBOH: ANIES SEGERA TERSANGKA. MANUVER PENCITRAAN ATAU GERTAK KPK? Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pengamat Sosial-Politik, Hukum & Ketenagakerjaan)
Denny Indrayana kembali bikin heboh dengan menyampaikan info bahwa Anies segera dijadikan tersangka oleh KPK. Kehebohan politik ini, adalah yang kedua dibuat oleh Denny, setelah pernyataan dia tentang putusan MK terkait Pemilu 2024 adalah sistem proporsional tertutup.
Pada "statement" Denny terkait putusan MK tentang sistem pemilu 2024, faktanya MK mengeluarkan putusan hukum sebaliknya, yakni tetap sistem proporsional terbuka yang sudah dilaksanakan sejak pemilu 2004.
Denny Indrayana, mantan Wamenkumham di era SBY, Pengacara dan Guru Besar Hukum UGM tersebut, sepertinya memulai lagi kehebohan episode kedua, dengan menggulirkan issue tentang Anies yang akan dijadikan tersangka oleh KPK dalam waktu dekat.
Lantas, apa motif Denny membuat "statement2" yang terkesan sebatas asumsi, namun memberikan dampak resistensi yang memberikan gaung kencang terhadap perpolitikan nasional? Mungkinkah pernyataan2 Denny sebagai sebuah manuver pencitraan pribadi atau memang benar2 mendapatkan info A1 Dari sumber2 terpercaya di lingkaran pengambil keputusan hukum?
NALURI AKADEMISI VS ANTITESA PUTUSAN
Sebagai seorang Ilmuwan hukum dengan sederet gelar akademis yang lengkap serta pengalaman dan karir yang mumpuni, integritas keilmuan dan profesionalitas Denny tak perlu diragukan. Dari perspektif akademis, pernyataan Denny Indrayana terkait issue menjadikan Anies sebagai tersangka oleh KPK, adalah wajar, objektif dan tentu saja bisa beliau pertanggungjawabkan. Denny menyampaikan informasi tersebut secara terbuka ke publik, sudah pasti direncanakan secara matang dan penuh perhitungan. Naluri akademik yang sudah tertanam kuat dan konsisten, membuat Denny siap menghadapi segala tantangan dan risiko yang mungkin akan terjadi dimasa depan.
Dari sisi politik, manuver Denny tersebut menunjukkan strategi kubu pendukung untuk membuat skenario agar citra Anies tetap bertahan pada level 3 (tiga) besar tanpa tergerus riak2 penggembosan yang tak perlu oleh lawan politik.
Yang nantinya bisa terjadi dengan "statement" episode kedua dari Denny ini adalah fakta yang justru terbalik dengan apa yang sudah disebarkan ke publik. Inilah antitesa kedua yang mungkin diharapkan Denny, dimana nantinya Anies benar2 tak akan dijadikan tersangka oleh KPK, seperti juga putusan antitesa yang dibuat oleh MK beberapa waktu yang lalu.
TANTANGAN KEMANDIRIAN & INDEPENDENSI LEMBAGA HUKUM
Di tahun politik menuju 2024, setiap "statement" dari tokoh2 dan elite politik bangsa, tentu saja memberikan warna tersendiri terhadap stabilitas politik. Hal ini lumrah dan sah2 saja, sepanjang "hembusan kehebohan" tersebut bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Justru yang perlu dijaga adalah kemandirian, konsistensi dan independensi lembaga2 hukum yang rawan intervensi banyak kepentingan kekuasaan dan politik, menjadi sebuah tantangan tersendiri.
Lembaga hukum yang memiliki kewenangan resmi dalam membuat keputusan2 hukum strategis khususnya yang terkait dengan ranah politik seperti KPK, ditantang untuk bisa bebas, mandiri dan objektif, sebagai pengejawantahan negara hukum (rechtstaat) dan supremasi hukum (supremacy of law).
KH Ahmad Dahlan (1868-1923), Pendiri Muhammadiyah mengatakan, seorang yang beriman akan berani menentukan sikap yang disukai Allah Ta'ala. Berani mengatakan hal yang sebenarnya, bahwa yang benar itu benar dan yang salah itu salah, tidak ditentukan berapa banyaknya orang mempercayainya.
Kita berharap KPK benar2 bisa mandiri, independen, objektif dan konsisten sebagai lembaga anti rasuah yang hanya fokus kepada penegakkan hukum sebagaimana mestinya, tanpa diintervensi oleh siapapun, termasuk pemegang kekuasaan yang bisa mempengaruhi setiap putusan hukum demi sebuah kepentingan politik.
Inde datae leges be fortior omnia posset - hukum dibuat, jika tidak, orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas.
Bekasi, 21 Juni 2023
Komentar
Posting Komentar