KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU): HARAPAN & TUMPUAN SUARA RAKYAT UNTUK DEMOKRASI YANG JUJUR, ADIL & BERSIH Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Sosial-Politik, Hukum & Ketenagakerjaan)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan pemilu, KPU, bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Sesuai dengan Visi KPU yakni: "Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL", KPU Pusat dan Daerah ditantang untuk bisa mengejawantahkan visi tersebut secara berintegritas, profesional, konsisten dan konsekwen.
Tugas dan tanggungjawab KPU untuk bisa menjadi "wasit" yang adil, jujur dan bersih, makin berat. Hal ini dikarenakan tingginya tingkat persaingan Parpol2 dan kompetisi caleg untuk bisa duduk di kursi DPR-RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.
Keberanian, konsistensi dan ketegasan KPU untuk selalu memposisikan diri diatas semua Partai Politik dan Calon Legislatif, sangat diperlukan, agar KPU bisa memutuskan dan menetapkan hasil final pemungutan suara pada tahapan2 Pemilu secara objektif, amanah, jujur, adil dan tanpa campur tangan maupun tekanan dari pihak manapun.
Menjelang Pemilu sampai pada tahapan akhir proses Pemilu Legislatif dan Pilpres, semua mata tertuju kepada kinerja KPU. KPU memiliki kewenangan resmi yang diberikan negara melalui UU untuk bisa menjalankan tugas, peran, fungsi dan wewenang secara normatif berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan secara jelas, lugas, tegas dan bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, tak ada alasan apapun bagi KPU untuk tidak tegas, lugas, jujur, adil dan bersih dalam menjalankan setiap gerak langkah tugas2 yang diemban untuk penegakkan demokrasi yang sehat, jujur, transparan dan berkeadaban.
KPU BENTENG KEADILAN DEMOKRASI
Tugas, peran dan fungsi utama dan terpenting KPU dalam semua tahapan Pemilu adalah MEMFINALISASI DAN MEMUTUSKAN PEMENANG PEMILU, termasuk penetapan perolehan suara Capres, Cawapres dan Calon Legislatif di setiap tataran pemilihan mulai dari Pusat sampai Daerah.
Apapun ketetapan dan keputusan KPU, terkait dengan hasil Pemilu, harus diterima dan ditaati oleh semua pihak yang berkepentingan dengan hasil Pemilu. Disinilah KPU ditantang untuk benar2 berani jujur, tegas, tegak lurus, adil, bersih dan profesional, agara semua pihak bisa menerima hasil Pemilu dengan penuh keyakinan.
Kredibilitas KPU harus dibangun secara profesional, agar semua pihak yang berkepentingan dengan semua tahapan Pemilu tak merasa akan menerima diskriminasi, ketidakadilan dan dirugikan oleh putusan KPU nantinya.
Jika kredibilitas KPU benar2 bisa dipercaya oleh Parpol2 dan Para Caleg, maka kemungkinan terjadinya protes dan pelaporan ke Bawaslu ataupun ke lembaga hukum lainnya bisa diminimalisir.
Tantangan KPU untuk diintervensi oleh pihak manapun termasuk Kekuasaan, sangat besar. Namun, jika KPU menjalankan semua tugas, peran, fungsi, wewenang dan tanggung jawab sebagaimana diatur oleh UU tentang KPU dan Peraturan2 turunannya secara konsisten dan konsekwen, insya Allah semua rakyat akan mendukung KPU sebagai Benteng Keadilan Demokrasi.
Semua Parpol dan Caleg memiliki visi dan misi mulia untuk membangun dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Namun, semuanya tentu terpulang kepada pilihan rakyat. Biarkan rakyat bebas memilih calonnya sesuai aspirasi dan hati nurani mereka. Demokrasi memberikan ruang kebebasan kepada pemilih untuk menyalurkan aspirasi dan hal itu dilindungi UU.
"VOX POPULI, VOX DEI - SUARA RAKYAT, SUARA TUHAN" -William of Malmesbury
Bekasi, 28 Juni 2023
Komentar
Posting Komentar