KECELAKAAN KERJA RI MENINGKAT 3 TAHUN TERAKHIR: BUKTI ABAIKAN KESELAMATAN PEKERJA? Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Mantan Praktisi Senior HRD, Dosen MSDM & HI, Ketua Umum ASPHRI)

 Baru saja kita dikagetkan dengan oleh pernyataan Menaker RI Ida Fauziyah disela-sela penganugerahan penghargaan K3 tahun 2023 terkait dengan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara nasional cenderung meningkat dalam 3 tahun terakhir.

Hal tersebut membuktikan bahwa sistem pengawasan dan implementasi norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) belum berjalan secara optimal (Kompas 24 Juni 2023).

Data kenaikan kasus K3 tersebut didapatkan dari laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan RI. Terlepas keakuratan data tersebut, dikarenakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan RI masih 30% total populasi pekerja Indonesia, namun patut dan layak menjadi perhatian kita semua, khususnya Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah (Tripartit Ketenagakerjaan).

Hitungan statistik kenaikan tersebut dirunut mulai tahun 2020 sd 2022, menunjukkan kenaikan bertahap secara linier. Hal ini mengindikasikan keseriusan implementasi dan kepatuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) terhadap sistem dan manajemen K3 di negeri ini masih sangat rendah.

Kenapa hal ini selalu saja terjadi tanpa ada perbaikan sistem, pengawasan dan penegakan hukum atas SMK3 di Indonesia? Apa permasalahan utama dan kendala2 dalam implementasi K3?

KESADARAN K3, PENGAWASAN & PENEGAKKAN ATURAN

Umumnya di perusahaan2, issue K3 belum menjadi issue prioritas oleh Manajemen Perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari masih langkanya merekrut "Safety Officer" yang menjadi PIC dalam implementasi sistem dan manajemen K3 di perusahaan. Sangat kecil sekali prosentasi PIC K3 bahkan departemen atau divisi yang khusus mengurus K3 di perusahaan2 di Indonesia. Implementasi dan sistem manajemen K3 masih dianggap hanya untuk perusahaan2 yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi, seperti pertambangan, konstruksi, logistik dan sejenisnya. Untuk perusahaan2 yang mungkin saja dianggap memiliki risiko kecelakaan rendah, pihak manajemen perusahaan menganggap belum perlu merekrut karyawan setingkat minimal "Safety Officer" yang menjadi petugas garda terdepan dalam implementasi sistem manajemen K3.

Perusahaan2 umumnya masih menganggap K3 memberikan beban finansial terhadap perusahaan, yang berujung kepada pengadaan peralatan dan perlengkapan K3 serta program2 pelatihannya.

Disisi lain, kesadaran atau "awareness" Pekerja untuk mematuhi aturan2 SMK3 juga masih rendah, karena kurang tegasnya pihak manajemen perusahaan dalam penegakkan hukum, khususnya implementasi aturan2 K3.

Kita sudah cukup memiliki aturan2 K3 mulai dari UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP turunannya. Namun, dikarenakan kewajiban2 yang diatur oleh regulasi tersebut tidak diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh Pemerintah, berdampak kepada lemahnya implementasi sistem manajemen K3 tersebut. 

Lagi-lagi, kita dihadapkan kepada budaya kerja yang umumnya masih lemah dan disiplin rendah yang berujung kepada produktivitas kerja yang rendah. 

Kembali kepada konsep, prinsip dan regulasi tentang SMK3, dengan dikeluarkannya "statement" dari Menaker RI tersebut, diharapkan semua "stakeholders" ketenagakerjaan benar2 serius untuk menjadikan issue K3 sebagai skala prioritas dalam sistem dan mekanisme hubungan industrial, khususnya peningkatan kesadaran, kepatuhan dan pengawasan implementasi dan sistem K3, agar benar2 mampu menurunkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja ke level "zero accident".

Mari kita jadikan K3 sebagai "urat nadi" keberlangsung bisnis perusahaan dan peningkatan kesejahteraan karyawan. Pengabaian implementasi dan sistem manajemen K3 sama dengan perlakuan buruk terhadap hak2 dasar karyawan sebagai manusia yang mendapatkan perlindungan optimal dan maksimal dari perusahaan.

Pengusaha dan Pekerja adalah "satu mata uang dengan dua sisi", dimana masing2 pihak memiliki hak dan kewajiban serta saling berkolaborasi dan bersinergi untuk kemajuan dan keberlangsungan usaha secara "mutual benefit". 

Konsep Bipartit dalam Hubungan Industrial, benar2 harus menjadi acuan utama dalam setiap gerak langkah implementasi sistem dan mekanisme hubungan industrial, bukan cuma sekedar "lip service" alias "macan kertas" yang tak dijalankan secara efektif.

"Jangan belajar tentang keselamatan kerja dari kecelakaan" - Anonim

Bekasi 24 Juni 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANIES, KOALISI BESAR & MASA DEPAN DEMOKRASI KITA Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)

POLITIK, PEMIMPIN & PANUTAN Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)

TRAGEDI POLITIK ANIES & TIRANI PARPOL Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)