PROGRAM PEMAGANGAN & TANTANGAN KEDEPAN Oleh: Yosminaldi, SH. MM (Mahasiswa Doktoral MSDM Univ. Negeri Jakarta) Ketua Umum FK-HR EJIP & Praktisi Senior HRD
Pemerintah
cq Kemnaker RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker)
No 36 tahun 2016 tentang Program Pemagangan. Karawang & Bekasi ditetapkan
sebagai proyek percontohan di tingkat nasional.
Alasannya, karena kedua Kabupaten tersebut adalah “lumbung” Industri
Manufaktur terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. Setelah itu,
program-program pemagangan akan terus bergulir di seluruh Indonesia sebagai
bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang
semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Tujuan
utama diadakannya program pemagangan adalah sebagai bentuk persiapan bersistem
pelatihan kerja bagi calon pekerja baru sebelum diangkat menjadi pekerja tetap,
dimana dengan status magang, perusahaan dibolehkan memberikan “gaji” yang
nilainya 75 - 80% dari upah minimum.
Pada
program pemagangan, calon pekerja akan diberikan pelatihan – bersertifikasi
kompetensi - terlebih dahulu oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk diberikan
bekal teori (25% dari total alokasi magang) dan selanjutnya perusahaan akan
menerima mereka melakukan praktek langsung di perusahaan terkait (75% dari
total alokasi magang) dengan masa magang 6 (enam) bulan atau maksimal 12 (dua
belas bulan) sebelum ditetapkan sebagai karyawan (kontrak atau tetap).
Namun
kebijakan program pemagangan ini cukup mendapatkan reaksi pro & kontra dari
sejumlah Serikat Pekerja. Mereka menengarai program pemagangan yang digagas
pemerintah melalui payung hukum Permenaker tersebut sebagai kedok upah murah
bagi buruh.
Esensi
Program Pemagangan
Ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan program pemagangan dengan
merujuk pada Permenaker No 36 tahun 2016, khususnya persyaratan utama yang harus
dipenuhi calon peserta magang adalah: Peserta magang harus pencari kerja di
dalam negeri, Usia paling rendah bagi calon pemagang 17 tahun dan harus mendapatkan
persetujuan dari orang tua yang bersangkutan.
Untuk
perusahaan penerima peserta pemagangan, harus memiliki infrastruktur yang
menunjang, memiliki program & system pemagangan dalam perusahaan, dan wajib
menyediakan pembimbing magang yang bertujuan mendampingi peserta. Berdasarkan
Permenaker No. 36 tahun 2016, perusahaan wajib pelaksana program pemagangan
wajib memberikan hak pemagang yang menyerupai pekerja tetap, misalnya menyediakan
fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mendapatkan jaminan sosial
(BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan), mendapatkan uang saku dan
sertifikat kompetensi.
Pekerja yang berstatus magang, sudah pasti hanya akan mendapatkan
uang saku. Komponennya terdiri dari uang transport, uang makan, dan insentif. Selain
itu, sebuah perusahaan dibatasi hanya boleh menerima peserta magang maksimal 30%
dari total jumlah karyawan.
Kontroversi
Program Pemagangan
Implementasi
program pemagangan banyak memunculkan polemik, dimana dengan adanya program
tersebut, memunculkan peluang usaha baru, dengan banyaknya berdiri Lembaga
Pelatihan Kerja (LPK), karena dunia industri banyak yang belum siap dalam
menyusun system dan implementasi program pemagangan berdasarkan aturan dan
ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Disamping
itu, pekerja magang menjadi objek praktik kerja dengan system upah murah.
Hampir dalam setiap event perayaan dan kegiatan kaum buruh, issue kerja magang
selalu muncul dan menjadi ajang penolakan oleh Serikat Pekerja.
Ada
satu hal penting yang perlu menjadi perhatian, dimana pada Permenaker No. 36
tahun 2016, tidak menyebutkan bahwa peserta magang secara spontan akan beralih
menjadi pekerja tetap setelah mengikuti program magang dalam rentang waktu 6 (enam)
bulan sampai12 (dua belas) bulan.
Pemerintah
berargumentasi, bahwa program pemagangan merupakan program terstruktur dalam
meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dimana sebelum diangkat sebagai karyawan
tetap, seorang calon pekerja harus melalui tahapan-tahapan pemagangan yang
berisikan program pendidikan dan pelatihan yang nantinya akan mendapatkan
sertifikat kompetensi sesuai dengan keahlian dan ketrampilan yang diberikan.
Selain itu, program pemagangan merupakan wujud komitmen pemerintah dalam
meningkatkan daya saing Tenaga Kerja Indonesia.
Kesimpulan
& saran
Program
pemagangan memiliki tujuan mulia, dimana pemerintah berusaha membuka peluang
sebesar-besarnya kepada warga negara yang berusia minimal 17 (tujuh belas)
tahun untuk memiliki kompetensi tertentu, untuk selanjutnya bisa bekerja sesuai
dengan kualifikasi yang diharapkan oleh perusahaan.
Program
pemagangan telah memilik dasar hukum yang jelas, namun diperlukan evaluasi
ulang agar semua pihak, khususnya Serikat Pekerja bisa mengerti dan menerima
program pemagangan tersebut, agar tidak menilai program tersebut sebagai
“taktik” upah murah, setidaknya untuk 6 (enam) bulan atau 12 (dua belas) bulan
selama pelaksanaan program tersebut sebelum pekerja magang tersebut benar-benar
diangkat sebagai karyawan kontrak atau karyawan tetap.
Kesan
bahwa program pemagangan sebagai strategi pengusaha untuk mendapatkan “labor
cost efficiency” harus diantisipasi dan diberikan penjelasan secara gambling
oleh Pemerintah, agar tidak menjadi bias dan mendapatkan tanggapan negative
dari Serikat Pekerja.
Lebih
dalam, penulis juga belum menemukan bahwa peserta magang dapat menjadi pekerja
tetap setelah melewati proses pemagangan. Jika adanya jaring pengaman berupa
perjanjian pemagangan yang dibuat oleh penyelenggara pemagangan dan peserta
pemagangan, isi yang diperjanjikan hanya meliputi hak, kewajiban, besaran uang
saku dan bentuk program pemagangan.
Kegaduhan
program tersebut harus segera diselesaikan dengan cara menyamakan persepsi
melalui dialog sosial antara Pemerintah, unsur Pengusaha atau pemberi kerja dan
Serikat Pekerja. Merujuk pada kasus ketenagakerjaan, penafsiran dan pemahaman
suatu aturan antar pihak selalu menemui titik perbedaan cukup tinggi. Sehingga
berujung pada kemunculan eskalasi konflik antara Serikat Pekerja dan Pengusaha
yang harus diselesaikan melalui tahapan-tahapan Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase,
Pengadilan PHI bahkan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Komentar
Posting Komentar