Pilkada Untuk Siapa? Oleh: Yosminaldi, SH.MM (Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) & Nasionalis Sejati)
Mengamati dan
mengikuti dinamika menjelang Pilkada yang akan digelar bulan Desember 2020
dengan cakupan 270 daerah (9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota)
ditengah-tengah pandemic covid-19 yang makin merebak dan mengkhawatirkan, kita
jadi bertanya-tanya, kenapa Pemerintah, DPR-RI dan KPU masih tetap “keukeuh”
untuk tidak melanjutkan, setidaknya menunda sampai situasi pandemi covid-19
mereda?
Kita tahu,
perhelatan Pilkada sudah diatur jelas dan tegas dalam aturan perundang-undangan
RI dan salah satu wujud nyata dalam penegakkan dan implementasi konsep negara
hukum berdemokrasi Pancasila. Namun, dengan tetap ‘konsisten’ untuk tidak
melakukan evaluasi atas rencana Pilkada yang jelas-jelas akan membahayakan
keselamatan warga negara, adalah sebuah kebijakan keliru dan tidak logis.
Kesehatan dan
Keselamatan Rakyat adalah hal paling utama dan bagian dari perlindungan negara
kepada warganya. Adagium “Salus Populi Suprema Lex Esto” alias Keselamatan
Rakyat Adalah Hukum Tertinggi perlu dijadikan pertimbangan bagi Pemerintah,
DPR-RI dan KPU, agar rencana pelaksanaan Pilkada Desember 2020 tersebut bisa
ditinjau ulang dan direskedul ke tahun depan, agar kita semua tidak menyesal
dikemudian hari.
Sejauh ini,
sudah banyak himbauan, saran dan masukan dari berbagai organisasi
kemasyarakatan, tokoh2 nasional, akademisi dan masyarakat umum, agar Pilkada
Desember 2020 ditunda. Misalnya saja himbauan resmi dari Ormas Nahdladul Ulama,
Muhammadiyah, KWI, Jusuf Kalla serta sejumlah tokoh2 masyakarat dan akademisi.
Pemerintah
seharusnya mendengar dan mempertimbangkan saran, himbauan dan masukan tersebut,
agar kesalahan amat fatal atau “blunder” bisa dihindari. Kita masih punya cukup
waktu untuk melakukan evaluasi secara matang, arif dan bijaksana, agar Pilkada
Desember 2020 yang sudah pasti akan membuat kerumunan massa tersebut tidak
dilaksanakan. Kengototan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, tanpa
mengindahkan himbauan, masukan dan saran dari mayoritas warga, akan membuat
kerugian besar bagi kita bersama.
Pilkada adalah
bagian dari sistem dan mekanisme demokrasi Pancasila, khususnya mewujudkan
kedaulatan rakyat, amanah hati nurani rakyat & aspirasi rakyat untuk
memilih calon pemimpin yang mereka inginkan. Namun, pelaksanaan Pilkada yang
melibatkan banyak manusia di sejumlah besar daerah, pasti akan membentuk klasster-klaster
raksasa baru yang bisa saja akan membuat kita semua nantinya gagap, gugup dan
galau (3G), karena kapasitas fasilitas Kesehatan kita yang masih sangat
terbatas, disamping pendanaan dalam mengatasi covid-19 yang makin membengkak.
Jadi, Pilkada
itu untuk siapa? Untuk Pemerintah, DPR-RI atau KPU? Ingat, Pemerintah, DPR-RI
dan KPU adalah Lembaga negara hasil dari aspirasi dan legitimasi rakyat.
Pemerintah, DPR-RI dan KPU hanya sebagai Pelaksana & Penyelenggara Negara
& Aktifitas Bernegara yang ujung-ujungnya untuk kepentingan bangsa, negara
dan rakyat Indonesia. Jika Pemerintah, DPR-RI dan KPU abai dengan masukan
saran, himbauan dan aspirasi Sebagian besar rakyat, artinya mereka telah
mengkhianati aspirasi, legitimasi dan amanah hati nurani rakyat.
Sekali lagi,
Utamakan Kesehatan & Keselamatan Rakyat! Tanpa Kesehatan & Keselamatan,
apapun yang akan dilakukan, tidak akan bernilai apa-apa dimata rakyat.
Salam Indonesia Sehat.
Bekasi, 22 Sept 2020
Komentar
Posting Komentar