Batas usia pensiun di Indonesia saat ini tidak ada keseragaman, dimana batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri serta Karyawan Swasta berada pada angka usia yang berbeda-beda.
Revisi terhadap
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun dinilai
perlu dilakukan sebagai solusi atas ketiadaan sinkronisasi batas usia pensiun
antara sejumlah regulasi.
Kehadiran jaminan
pensiun di UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
sudah tepat, sebab merepresentasikan kewajiban negara dalam menjamin masa
purnabakti yang layak bagi pekerja swasta.
Namun, masalahnya
justru hadir ketika pemerintah menetapkan PP 45/2015, yang merupakan turunan UU
SJSN. Semangat baik yang ada di UU SJSN itu direduksi oleh PP 45/2015,
khususnya tentang usia pensiun, yang tiap 3 tahun naik 1 tahun dan maksimal 65
tahun. Sementara itu, usia pensiun di perusahaan masih sekitar 55-56 tahun.
Sebagi informasi, PP
Jaminan Pensiun menyatakan usia pensiun merupakan usia saat peserta dapat mulai
menerima manfaat pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali, tulis ketentuan
tersebut, adalah 56 tahun.
Batasan itu akan
menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019 dan terus bertambah 1 tahun setiap rentang
tiga tahun hingga mencapai batas 65 tahun.
Sementara itu, UU Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa batasan usia pensiun
sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja (PK), peraaturan perusahaan
(PP), dan perjanjian kerja bersama (PKB), atau peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya,
ketentuan usia pensiun ditetapkan dalam PK, PP dan PKB yang pada umumnya
menetapkan batas pada usia 55 tahun.
Diharapkan pemerintah
bisa memberlakukan program jaminan pensiun bagi pekerja swasta seperti skema
yang diterima pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Batas usia pensiun
sebaiknya ditetapkan tunggal, yakni pada usia 58 tahun, atau setidaknya paralel
dengan aturan PP 45/2015, agar tidak terjadi kecemburuan sosial dari karyawan
swasta terhadap ASN dan TNI/Polri.
Komentar
Posting Komentar