MENCERMATI SATU TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO Oleh Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)
"Dalam dunia politik, kejujuran dan integritas seringkali menjadi komoditas langka, tapi bagi rakyat, itu adalah kebutuhan yang mendesak." Anonim
Di negara yang memiliki sistem demokrasi, Pemimpin negara dipilih oleh rakyat melalui wakil yang dipilih untuk mendapatkan kursi di parlemen (DPR) atau dipilih secara langsung oleh rakyat, melalui mekanisme pemilihan umum (Pemilu). Berbeda dengan sistem monarki alias kerajaan, sang raja mengalihkan kekuasaan (suksesi) secara turun-temurun mengikuti garis sedarah.
Sebelum kemerdekaan tahun 1945 khususnya di era sebelum zaman penjajahan belanda dan jepang, NKRI memiliki banyak wilayah yang dikuasai secara "legal" oleh kesultanan atau kerajaan2. Sebut saja sejumlah kerajaan2 seperti Kutai Martadipura (Kalimantan Timur - Hindu tertua, abad ke-4),
Tarumanegara (Jawa Barat - abad ke-4), Kalingga/Holing (Jawa Tengah - abad ke-6), Sriwijaya (Sumatra/Palembang - Buddha, abad ke-7), Mataram Kuno/Medang (Jawa Tengah - abad ke-8), Sunda/Pajajaran (Jawa Barat), Kediri (Jawa Timur), Singasari (Jawa Timur) Majapahit (Jawa Timur - kerajaan terbesar, abad ke-13), dstnya.
Setelah Indonesia merdeka, Sistem pemerintahan RI pascakemerdekaan (1945-1949) awalnya berbentuk presidensial berdasarkan UUD 1945, di mana Soekarno menjabat sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan. Namun, tak lama kemudian berubah menjadi sistem parlementer (November 1945) hingga masa RIS, sebelum akhirnya kembali ke presidensial melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Artinya, sejak awal kemerdekaan 1945, Indonesia sudah beralih secara resmi menerapkan sistem non monarki alias Republik yang dipimpin oleh Presiden.
Seiring berjalannya waktu, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dipilih secara demokratis oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu pertama sebagai wujud negara demokrasi di Indonesia, dilaksanakan pada tahun 1955. Pemilu ini diadakan untuk memilih anggota DPR dan Dewan Konstituante, serta dikenal sebagai salah satu pemilu paling demokratis dalam sejarah Indonesia, meskipun dilaksanakan dalam kondisi keamanan yang belum sepenuhnya stabil.
Kenapa Indonesia memilih sistem pemerintahan demokrasi, bukan monarki? Benarkah sistem pemerintahan Republik yang dipimpin oleh Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, adalah bentuk pemerintahan terbaik yang memberikan kemanfaatan bagi segenap rakyatnya? Benarkah Pemimpin yang sudah dipilih langsung oleh mayoritas rakyat, sudah menjalankan amanah dan mandat dengan baik & benar? Apakah Pemimpin alias Presiden yang dipilih secara konstitusional tersebut sudah benar2 dicintai oleh rakyatnya?
LEGITIMASI KONSTITUSIONAL
Tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan ini mencakup perlindungan, kemakmuran, pendidikan, dan perdamaian dunia.
Sementara tujuan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) secara langsung menurut Undang-Undang, khususnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin negara.
Secara lebih rinci, tujuan pilpres langsung menurut amanat konstitusi dan UU Pemilu meliputi:
1. Memilih Pemimpin Berbasis Kedaulatan Rakyat
2. Melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat.
3. Membentuk Pemerintahan yang Demokratis.
4. Membentuk pemerintahan yang sah, kuat, dan mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat, guna menjamin keberlangsungan tata kehidupan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
5. Melanjutkan Perjuangan dan Menjaga Negara.
6. Melanjutkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Penjabaran Konstitusi, menindaklanjuti perubahan UUD 1945 (Pasal 6A) yang mengamanatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilihan langsung oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Dengan metode pemilihan langsung, tujuan utamanya adalah agar rakyat dapat langsung menentukan sosok yang dianggap paling layak (kompeten) memimpin, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan aspirasi dalam sistem demokrasi Indonesia.
Jika kita melakukan evaluasi kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo selama lebih dari 1 (satu) tahun ini, apakah 7 (tujuh) poin yang diamanahkan oleh UU No 7 tahun 2017 diatas sudah dilaksanakan dan diwujudkan secara konsisten dan konsekwen?
Mari kita analisa satu persatu secara singkat:
1. Pemimpin berbasis kedaulatan rakyat, artinya setiap kebijakan dan keputusan Presiden, harus selalu berpedoman kepada aspirasi mayoritas rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Presiden harus pro-rakyat dan mengutamakan suara2 yang disampaikan rakyat melalui jalur formal maupun non formal.
2. Pilpres "luber jurdil" bermakna bahwa secara legal prosedural, keterpilihan Presiden dan Wapres sudah dianggap sah dan mendapatkan dukungan formal dari mayoritas rakyat.
3. Pemerintahan yang demokratis memberikan petunjuk agar Presiden dalam menunjuk dan mengangkat para pembantu (Menteri) harus selalu memperhatikan, mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dan suara dari rakyat, walaupun secara konstitusional, Presiden memiliki hak prerogatif yang terkesan absolut.
4. Pemerintahan yang sah, kuat, dan mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat, menandakan bahwa Presiden yang mendapatkan mandat dan amanah dari rakyat, harus benar2 mengabdi untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan sekelompok atau segolongan orang.
5. Melanjutkan perjuangan dan menjaga negara, mengamanatkan seorang Presiden yang sudah terpilih, wajib melanjutkan nilai2 perjuangan para pendiri bangsa untuk memajukan dan mensejahterakan rakyatnya serta menjaga kedaulatan dan martabat bangsa di fora Internasional.
6. Mempertahankan keutuhan negara bermakna spesifik tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa yg sangat beragam dan penuh risiko disintegrasi dimasa depan.
7. Sebagai Presiden yang dipilih langsung oleh pemegang kedaulatan tertinggi, maka Presiden wajib mempertanggung-jawabkan semua kebijakan dan keputusannya kepada rakyat, yang dalam hal ini diwakili di lembaga DPR dan MPR.
Pertanyaan kita, sudahkah Presiden Prabowo melaksanakan secara sungguh2 amanah UU yang menjadi pedoman legal dan terhormat tersebut selama lebih dari satu tahun kepemimpinan beliau bersama "koalisi gemuk" yang merangkul hampir semua Parpol di Parlemen demi "stabilitas" Pemerintahan sampai 2029?
Tentu saja tugas melakukan evaluasi secara komprehensif tersebut harus dilakukan oleh lembaga negara yang diberikan kewenangan konstitusional (MPR dan DPR). Kedua lembaga tinggi negara ini harus secara objektif, berdasarkan data lengkap dan menerima masukan2 dan kritikan rakyat untuk tujuan melakukan perbaikan kedepan oleh Presiden (Eksekutif) demi kebaikan, kemajuan dan kesejahteraan segenap rakyat Indonesia.
Presiden Prabowo masih punya waktu banyak untuk mempertahankan kinerja2 yang sudah baik, meningkatkan kinerja2 dan kebijakan2 yang kurang baik dan tidak pro rakyat, serta membuat kebijakan2 terobosan rasional yang berdampak langsung terhadap kebutuhan dan kepentingan rakyat banyak.
Jika Presiden Prabowo ingin berlanjut untuk periode 5 (lima) tahun berikutnya (2029 - 2034), maka masukan, saran bahkan kritikan dari semua lapisan masyarakat, harus diterima, diperhatikan dan dijadikan "suplemen vitamin" dalam meningkatkan kinerja dan introspeksi kekuasaan agar lebih baik dimasa mendatang!
Bekasi, 23 Maret 2026
Komentar
Posting Komentar