SETELAH GUGAT KECURANGAN PILPRES, MASUK KOALISI: NORMAL ATAU ABNORMAL? Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)
"Jadilah seperti benih; jangan melihat kotoran yang dilemparkan kepadamu sebagai musuhmu, tapi sebagai tanah untuk bertumbuh" - Matshona Dhliwayo Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai "The Guardian of Constitution" telah mengeluarkan Putusan "Final & Binding" terkait gugatan sengketa Pilpres 2024. Hasil Putusan MK tersebut menolak semua gugatan Paslon 01 dan 03. Dari 8 (delapan) orang Hakim MK, 5 (lima) menolak dan 3 (tiga) "dissenting opinion". Artinya, secara hitungan jumlah suara, MK memutuskan menolak semua Gugatan dari para Pemohon. Usai sudah perjalanan sengketa Pilpres 2024. Tak ada lagi jalur hukum untuk banding atau kasasi. Semua sudah final dan tuntas. Secara legal-formal, semua pihak wajib mematuhi & menghormati Putusan Hukum MK. Itulah wujud dari negara hukum (rechtsstaat). Hukum menjadi "Panglima". Putusan Hakim MK tersebut menunjukkan titik klimaks penyelesaian perselisihan hasil Pilpres...