Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

SETELAH GUGAT KECURANGAN PILPRES, MASUK KOALISI: NORMAL ATAU ABNORMAL? Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)

 "Jadilah seperti benih; jangan melihat kotoran yang dilemparkan kepadamu sebagai musuhmu, tapi sebagai tanah untuk bertumbuh" -  Matshona Dhliwayo      Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai "The Guardian of Constitution" telah mengeluarkan Putusan "Final & Binding" terkait gugatan sengketa Pilpres 2024. Hasil Putusan MK tersebut menolak semua gugatan Paslon 01 dan 03. Dari 8 (delapan) orang Hakim MK, 5 (lima) menolak dan 3 (tiga) "dissenting opinion". Artinya, secara hitungan jumlah suara, MK memutuskan menolak semua Gugatan dari para Pemohon.       Usai sudah perjalanan sengketa Pilpres 2024. Tak ada lagi jalur hukum untuk banding atau kasasi. Semua sudah final dan tuntas. Secara legal-formal, semua pihak wajib mematuhi & menghormati Putusan Hukum MK. Itulah wujud dari negara hukum (rechtsstaat). Hukum menjadi "Panglima".       Putusan Hakim MK tersebut menunjukkan titik klimaks penyelesaian perselisihan hasil Pilpres...

DILEMMA KEKUASAAN EKSEKUTIF: POLITIK AKOMODATIF VS POLITIK OPOSISI Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)

 "Ketika segala sesuatunya tampak berlawanan dengan Anda, ingatlah, sebuah kapal terkadang harus berlayar melawan arus, bukan mengikuti arus" - Matshona Dhliwayo      Model, sistem dan disain politik di Indonesia saat ini masih mencari jatidiri yang sesuai dengan budaya dan aspirasi mayoritas rakyat.       Sejak tumbangnya era Orde Baru pada 1998 yang digantikan dengan era Reformasi yang berkonsep anti otoritarianisme dan diktatorisme, wujud asli sistem politik di negeri ini masih belum jelas.       Implementasi sistem Demokrasi belum berpedoman kepada nilai2 Pancasila sebagai dasar negara (ursprungnorm). Setiap Rezim memiliki penafsiran sendiri atas konsep Demokrasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sesuai kepentingan dan tujuan kekuasaannya.      Kisruh politik selalu saja bergejolak setiap 5 (lima) tahun setelah hasil Pemilu dan Pilpres diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Argumentasi kecurangan terstru...

MENANTI PUTUSAN BERSEJARAH MAHKAMAH KONSTITUSI (MK): KLIMAKS ATAU ANTI KLIMAKS? Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)

  "Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya." - Louis Farrakhan.      Pemilu dan Pilpres 2024 usai sudah dengan telah diumumkannya Pemenang Pilpres dan hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 lalu. Namun, prosesnya belumlah final dengan Keputusan KPU tersebut. Dua kubu yang dinyatakan kalah dalam Pilpres 2024, yakni kubu Paslon 01 dan 03 langsung mengirimkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyatakan, secara keseluruhan hasil Pilpres 2024 dipenuhi dengan kecurangan2.       Kecurangan pertama menurut mereka, terjadi disaat pra Pemilu dan Pilpres 2024, terlihat jelas pada Putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres. MK dibawah Komando Paman Usman, dengan kewenangan yang dimiliki merevisi dan menpreteli pasal usia minimal pada aturan UU yang berlaku demi keberlanjutan dinasti sang kakak ipar....