KENAIKAN UPAH MINIMUM TAHUNAN: PROBLEMATIK KLASIK KETENAGAKERJAAN RI YANG TAK BERKESUDAHAN Penulis: Dr. Yosminaldi, SH,MM
Undang-undang lahir dari perundingan yang tak selamanya bersih - Goenawan Mohamad, Setiap akhir tahun, khususnya 3 (tiga) bulan pada akhir tahun (Okt, Nov dan Des) adalah bulan2 penting, krusial dan strategis bagi dunia ketenagakerjaan kita. Pada 3 bulan itu, kasak-kusuk, karut-marut dan grabag-grubug dalam penyusunan Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten selalu menjadi issue panas. Pengusaha dan Serikat Pekerja bersama Pemerintah (Tripartit) melakukan diskusi, negosiasi dan mencari solusi bersama agar Upah Minimum tahun depan bisa disepakati. Dengan berpedoman kepada aturan UU, PP bahkan Permenaker dan Kepmenaker RI, proses negosiasi, penyusunan dan penetapan Upah Minimum berlangsung alot. Selalu saja dalam setiap keputusan Gubernur untuk Upah Minimum, mendapatkan penolakan oleh kaum buruh (SP). Untuk kenaikan Upah Minimum yang sedang dan sudah ditetapkan Pemerintah pada Nov 2023, rata2 kenaikan Upah Minimum mulai 1.8% sd 8%. Artinya, rerata kenaikan Up...