PERANG ISRAEL-PALESTINE: PELANGGARAN HUKUM HUMANITER & HANCURNYA NILAI2 KEMANUSIAAN KITA Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Sosial-Politik & Kemanusiaan)

 Bagaimana kamu bisa berperang melawan terorisme ketika perang itu sendiri adalah terorisme? - Anonim

Kecamuk perang Palestine-Israel sampai saat ini sudah memasuki minggu keempat. Perang hebat ini dipicu oleh serangan besar2an prajurit Hamas pada 07 Oktober 2023 dengan menembakkan 5000 an roket ke wilayah Israel. 

Tak pelak lagi, Israel meradang dan membalas serangan mendadak Hamas tersebut secara membabi-buta ke wilayah Gaza. Pertempuran hebat kedua belah pihak tak dapat terelakkan lagi. Gaza menjadi bulan2an serangan balas dendam Israel yang notabene memiliki kekuatan militer jauh lebih kuat dan didukung AS. Banyak warga sipil tak berdosa menjadi korban peperangan yang tak berperikemanusiaan itu. 

Tanpa pilih sasaran, tentara Israel secara biadab membombardir semua target di wilayah Gaza. Walhasil, penduduk sipil Palestina, tanpa pandang bulu menjadi korban kebiadaban Israel. Anak2 kecil dan para wanita yang lemah telah meregang nyawa akibat aksi balas dendam yang sadis tersebut. Mereka tak lagi memperdulikan aturan dan "etika" berperang. Semua sasaran yang dianggap wilayah Palestine, khususnya basis Hamas dibom dengan berbagai persenjataan udara dan darat Israel. 

Hukum perang alias hukum humaniter internasional mengatur tegas objek2 yang tidak boleh diserang dalam setiap peperangan antar negara. Hukum humaniter internasional tersebut berupaya untuk mencegah kekejaman perang menyangkut dengan kemanusiaan dari tindakan pembunuhan, kekerasan, dan pelecehan. Bagi mereka yang terlibat peperangan, perang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang menemui jalan buntu. 

Dalam perang, pihak yang berperang menggunakan berbagai macam senjata untuk saling menaklukan musuh. Namun, dalam hukum humaniter terdapat sejumlah hal yang dilarang saat berperang. Hukum humaniter internasional atau hukum perang menjadi sebuah norma yang harus dipatuhi oleh masyarakat internasional dalam perang dan konflik bersenjata. 

Aturan ini juga menjadi tolak ukur batas objek perang terhadap musuh atau rakyat yang tidak ikut berperang. Serangan Israel terhadap Gaza yang menewaskan ribuan warga sipil, telah melanggar batasan dan objek sasaran militer dalam perang berdasarkan hukum internasional dan hukum humaniter.  Hukum humaniter berupaya untuk mencegah kekejaman perang menyangkut dengan kemanusiaan dari tindakan pembunuhan, kekerasan, dan pelecehan.

OBJEK2 YANG DIHARAMKAN DISERANG DALAM PEPERANGAN

1. Penyerangan warga sipil. 

Dalam hukum humaniter internasional serangan yang diarahkan terhadap warga sipil adalah hal yang dilarang. Penyerangan hanya boleh dilancarkan kepada seluruh anggota angkatan bersenjata yang terlibat konflik kecuali personil medis dan personil keagamaan. 

Selain menetapkan larangan dalam penyerangan, hukum humaniter internasional juga melarang aksi teror di kalangan penduduk sipil seperti yang tertuang dalam Pasal 52 Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan.

2. Penyerangan tenaga medis dan rumah sakit. 

Pihak yang berperang juga dilarang menyerang tenaga medis. Personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Pasalnya mereka kehilangan perlindungan ketika melakukan tindakan yang mencelakakan pihak musuh di luar fungsi kemanusiaan mereka. Tenaga medis juga termasuk  alat transportasi medis dan satuan medis lainnya.

3. Tahanan harus diberikan haknya. Hukum humaniter internasional melarang adanya penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap para tahanan, dalam hal ini adalah tahanan perang terlepas dari apapun yang telah mereka perbuat sebelumnya. Para tahunan harus diberi makan dan minum sebagai hak dasarnya, mereka juga harus diizinkan untuk tetap bisa berkomunikasi dengan orang-orang yang mereka cintai yang ke semua itu demi menjaga martabat mereka dan membiarkan mereka tetap hidup baik fisik dan mentalnya.

4. Kota dan desa. 

Militer dilarang melancarkan serangan ke wilayah tempat tinggal musuh. Hal ini berlandaskan pada Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, yang mengatakan bahwa pemboman terhadap kota, desa, dan gedung-gedung tempat tinggal yang tidak dipertahankan termasuk hal yang dilarang. Konvensi tersebut juga mengatur penggunaan senjata dan cara berperang di darat melarang tindakan penjarahan terhadap suatu tempat atau kota.

5. Benda cagar budaya. Kemudian, pihak yang berperang dilarang melancarkan serangan militer ke benda cagar budaya, baik monumen arsitektur atau sejarah, buku, museum, situs arkeologi, karya seni, perpustakaan, dan bangunan lain yang mengandung warisan budaya. Aturan ini diciptakan untuk mengantisipasi kerusakan benda cagar budaya yang tidak tergantikan khususnya selama pengeboman udara skala besar.

Bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya. Serangan konflik juga tidak diperbolehkan tertuju pada bangunan yang menyimpan kekuatan berbahaya. Seperti bendungan, tanggul, dan pembangkit listrik tenaga nuklir yang berkemungkinan mempunyai konsekuensi kemanusiaan luar biasa bagi penduduk dan objek sipil di sekelilingnya.

Terhadap pelanggaran hukum humaniter internasional, terdapat 5 bentuk sanksi pelanggaran terhadap hukum perang yaitu protes, penyanderaan, kompensasi, reprisal, dan penghukuman pelaku yang tertangkap.

Kita semua berharap Israel dan Palestine segera melakukan gencatan senjata dibawah pengawasan PBB sebagai lembaga tertinggi dunia yang menjadi wadah keputusan bersama negara2 di dunia. 

Tak ada pihak manapun yang diuntungkan dalam setiap peperangan. Peperangan menghancurkan masa kini dan masa depan kehidupan umat manusia. Pembangunan fisik, mentalitas dan kesejahteraan yang telah dilakukan dengan penuh perjuangan oleh setiap negara, dengan begitu cepat hancur lebur bersama warga sipil secara biadab dan tak berperikemanusiaan.

Gelombang demonstrasi2 besar2an dari seluruh penjuru dunia yang menolak serangan Israel ke Gaza secara sadis dan biadab,  adalah salah satu cara warga dunia menunjukkan kegerahan, kemarahan dan kepeduliannya. Hanya kegiatan unjuk rasa di jalanan yang bisa dilakukan oleh warga/rakyat untuk "menekan" pihak2 berperang untuk melakukan gencatan senjata. Seharus lembaga2 dunia seperti PBB harus segera bertindak nyata untuk menyelesaikan sengketa Israel-Palestine agar perdamaian di wilayah gaza terwujud. 

Semoga perang2 yang terjadi di beberapa wilayah di muka bumi ini bisa segera berubah menjadi kehidupan damai saling menghormati antar negara menuju dunia damai, adil dan sejahtera. AMIEEN YA ROBBAL ALAMIEN.

Semarang, 05 November 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANIES, KOALISI BESAR & MASA DEPAN DEMOKRASI KITA Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)

POLITIK, PEMIMPIN & PANUTAN Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)

TRAGEDI POLITIK ANIES & TIRANI PARPOL Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)