PENCOPOTAN 2 (DUA) GURU BESAR UNS: SANKSI MENTERI OTORITER Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Akademisi dan Pemerhati Sosial, Politik & Kemasyarakatan)

 Dua Gurubesar Univ Sebelas Maret (UNS) Solo baru2 ini dicopot sebagai Professor oleh Mendiknasristek, gara2 mereka berdua sbg Petinggi MWA UNS yang menjalankan tugas, fungsi dan peran mulia melaporkan ada dugaan  kasus korupsi 57M di Universitas Negeri kebanggaan masyarakat Solo tersebut. 

Pencopotan jabatan sbg Professor yang nota bene adalah jabatan akademik tertinggi, jika dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) tak memiliki relevansi apapun. Sanksi "tegas dan keras" oleh Sang Menteri menunjukkan arogansi kekuasaan dan tidak menghargai dan menghormati sebuah tindakan mulia, jujur dan penuh risiko dari Intelektual yang masih memiliki hati nurani akademik yang objektif, berintegritas dan profesional untuk mengungkap kasus korupsi. 

Keputusan Mendiknas mengambil tindakan sepihak tanpa melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut, memperlihatkan ketidakprofesionalan dan tidak pro dalam pemberantasan korupsi di dunia akademik khususnya level kampus universitas.

Seharusnya Pak Menteri menindaklanjuti laporan tersebut ke pihak berwenang di bidang hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Utamakan proses hukum sebelum mengambil sebuah keputusan yang berdampak terhadap seseorang atau sebuah lembaga.

Tindakan kurang bijak mencopot gelar Profesor tanpa terlebih dahulu melakukan investigasi dan verifikasi mendalam atas sebuah kasus yang dilaporkan, sungguh telah mengacak-acak dan mengintervensi kemandirian dan independensi MWA sebagai lembaga terhormat di Universitas tersebut.

Jerih payah luar biasa dua Guru Besar tersebut dalam meraih jabatan Professor yang sangat menjadi impian bagi kaum dosen dan memiliki persyaratan sangat ketat, dibatalkan oleh Pak Menteri, hanya karena mereka membuat laporan atas dugaan kasus korupsi. Aneh tapi nyata, logika ilmiah dan akademik kita dijungkir-balikkan dengan sebuah keputusan absurd yang tak berdasar dan antitesis terhadap program pemberantasan korupsi di negeri ini.

Pak Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi harus melakukan evaluasi ulang atas keputusan gegabah yang sudah diambil tersebut.

Berhati-hatilah dalam setiap mengambil sebuah keputusan publik, apalagi menyangkut kehormatan, karir, masa depan dan reputasi seorang Akademisi yang berintegritas. Hormati keberadaan Universitas beserta segenap jajaran akademisi dan pejabatnya dalam menjalankan tugas mulia untuk menjadikan kampus Perguruan Tinggi sebagai "center of excellence" dan "kawah candradimuka" dalam membentuk kader2 penerus cita2 bangsa untuk Indonesia Jaya, Maju dan Sejahtera.

"Kualitas sebuah keputusan seperti elang yang menyerang dengan cepat. Menukik menyerang dan menghancurkan korbannya." - Sun Tzu

Bekasi, 19 Juli 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANIES, KOALISI BESAR & MASA DEPAN DEMOKRASI KITA Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)

POLITIK, PEMIMPIN & PANUTAN Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)

TRAGEDI POLITIK ANIES & TIRANI PARPOL Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)