FENOMENA DENNY INDRAYANA DALAM BINGKAI NEGARA HUKUM & DEMOKRASI Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Sosial-Politik, Hukum & Ketenagakerjaan)

 Denny Indrayana, seorang Profesor Hukum Tata Negara, Mantan Wamenkumham RI dan Pengacara, telah muncul menjadi sosok fenomenal di jagat penegakkan demokrasi di negeri ini. Denny, dengan berani tanpa rasa takut, membuat "statement2" kontroversial yang mengguncang dunia hukum dan politik Indonesia.

Setelah usai kehebohan issue antitesa sistem pemilu terbuka yang dia suarakan secara gamblang, lugas dan tegas beberapa waktu lalu. Walhasil membuat MK gamang dalam membuat putusan hukum terkait pilihan sistem proporsional tertutup atau terbuka pada pemilu 2024 mendatang.

Episode berikutnya,  Denny dilaporkan ke Polri, terkait kebocoran informasi putusan MK tentang sistem pemilu terbuka. Denny dilaporkan sebagai penyebar hoax, dimana faktanya, apa yang disampaikan dia ke publik tidak terbukti dan MK justru membuat putusan sebaliknya. Hal inilah yang dianggap sebagai hoax, karena Denny tanpa dasar yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan telah membuat pernyataan yang mendahului putusan MK.

Sebagaimana diberitakan media2 "mainstream", kasus Denny tersebut sudah naik ke level penyidikan. Artinya, jika hasil penyidikan telah mencukupi bukti2 dan dasar hukum yang kuat, Denny bisa dijadikan sebagai tersangka.

Lantas, layakkah "statement" Denny yang menyatakan MK akan mengeluarkan putusan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut dilaporkan sebagai tindak pidana penyebaran berita hoax? Bagaimana dengan kebebasan berpendapat sebagai seorang Intelektual dan warga negara yang dijamin jelas dan tegas oleh Konstitusi Negara UUD 1945?

KEBEBASAN BERPENDAPAT VS PENEGAKKAN HUKUM

Negara Kesatuan RI adalah Negara Demokrasi yang berdasarkan Hukum. Hukum menjadi "Panglima" dalam segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam UUD 1945 secara tegas disebutkan pada pasal 1 ayat (3): "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Artinya,  "Supremacy of Law" alias Supremasi Hukum menjadi pedoman dan acuan utama dalam setiap gerak langkah di semua lini ipoleksosbudhankam.

Di Negara Hukum, tak ada diskriminasi perlakuan hukum kepada siapapun, mulai dari rakyat kecil sampai elite politik, mulai pedagang kecil sampai pengusaha besar, mulai guru sampai guru besar dan semua level dan strata sosial. Semua orang sama didepan hukum - "equality before the law". Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun melanggar hukum, harus diproses sesuai aturan hukum positif yang berlaku.

Namun, tentu asas praduga tak bersalah atau "presumption of innocence" yang artinya setiap orang belum dianggap bersalah sampai pengadilan memutuskan seseorang itu bersalah harus diterapkan secara tegas, lugas dan terang benderang kepada Denny. 

Ada persepsi yang sudah jamak di masyarakat, bahwa jika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka, artinya yang bersangkutan sudah dianggap bersalah. Padahal status tersangka tersebut berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan bahwa pengertian tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Disisi lain, jika dikaitkan dengan kebebasan berpendapat yang jelas dijamin UUD 1945 pada pasal 28E ayat (3) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Apakah pernyataan Denny terkait kasus pemilu tertutup atau terbuka tersebut sebagai bentuk dari kebebasan berpendapat bagi seorang warga negara?

Kembali kepada asas "supremacy of law" dan negara hukum alias "rechtstaat", mari kita patuhi, hormati dan taati proses hukum yang sedang berjalan, sepanjang proses hukum tersebut dilakukan secara profesional, berintegritas, tanpa pesanan pihak manapun.

Penegak hukum ditantang untuk benar2 bisa membuktikan pernyataan Denny tersebut benar2 telah melanggar tindak pidana  penyebara hoax sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Kita harapkan "fenomena Denny Indrayana" tidak berdampak kepada pembungkaman suara2 kritis lain yang tulus dan ikhlas penuh niat mulia untuk memperbaiki kekeliruan yang terjadi dalam proses berbangsa dan bernegara demi kebaikan dan masa depan negeri tercinta.

Hukum harus tetap berjalan dan kita hormati, namun kebebasan berpendapat untuk tujuan kemaslahatan rakyat banyak, juga harus mendapatkan tempat terhormat di negara yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi ini.

"Dalam hukum, seorang bersalah ketika ia melanggar hak orang lain. Dalam etika, dia bersalah jika ia hanya berpikir untuk melakukannya" ― Immanuel Kant (Filsuf Jerman 1724-1804)

Bekasi 29 Juni 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANIES, KOALISI BESAR & MASA DEPAN DEMOKRASI KITA Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)

POLITIK, PEMIMPIN & PANUTAN Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)

TRAGEDI POLITIK ANIES & TIRANI PARPOL Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)