Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2022

TANTANGAN DUNIA KETENAGAKERJAAN RI DEWASA INI Oleh Yosminaldi Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI), Dosen Polteknaker Kemnaker RI & Mantan Praktisi Senior HRD

                 Setelah sekian lama kursi Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenaker RI) kosong, akhirnya Presiden Jokowi mengangkat Afriansyah Noor – Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai Wamenaker RI pada hari Rabu/15 Juni 2022 di Istana Negara. Menaker Ida Fauziyah mendapatkan pendamping dalam mengelola dunia ketenagakerjaan Indonesia yang sangat kompleks. Kursi Wamenaker adalah portofolio baru di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Artinya, pengisian jabatan Wamenaker adalah pertama kali dalam sejarah Kementerian Ketenagakerjaan yang berkantor di Jalan Gatot Subroto Jakarta – Selatan tersebut. Dengan pengisian jabatan Wamenaker RI tersebut, tentu kita semua berharap ada kemajuan dalam pembinaan, pengelolaan dan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Urusan ketenagakerjaan sangat penting dalam mengelola keberlangsungan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) di Indonesia. Tanpa tenaga kerja yang kompeten dan professional, DUDI tak...

UU CIPTAKER PASCA PUTUSAN MK Oleh: Yosminaldi Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI), Mantan Praktisi Senior HRD & Dosen Senior Polteknaker Kemnaker RI

  Isu terkait UU Ciptaker semakin menggelinding tajam dan memasuki babak baru setelah keluarnya Putusan MK No 109/PUU-XVIII/2020 yang berisikan poin-poin penting sebagai berikut: 1)       UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dengan pertimbangan telah banyak kebijakan turunan yang dibuat dan bahkan telah berlakunya kebijakan ini (dinyatakan bersyarat karena MK harus menyeimbangkan proses pembentukan UU yang harus dipenuhi syarat formil, juga harus pertimbangkan tujuan pembentukan UU) 2)       Para pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan UU. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka dinyatakan inkonstitusional secara permanen. 3)       Apabila dalam dua tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal atau materi muatan yang telah dicabut oleh UU CK kembali berlaku. 4)       Pu...

QUO VADIS KOMPETENSI, PRODUKTIVITAS & DAYA SAING SDM INDONESIA Oleh: Yosminaldi Ketua Umum Asosiasi Praktisi HR Indonesia (ASPHRI); Wakil Ketua FKLPI-Pusat, Anggota Pokja LPN & Kandidat Doktor MSDM Univ. Negeri Jakarta

  Indonesia memiliki banyak Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas & berkompetensi serta mampu bersaing dengan SDM dari negara-negara tetangga di lingkup ASEAN. Namun secara persentase, jumlah SDM yang memiliki kompetensi tersebut secara riil, masih sangat kecil jika dibandingkan dengan SDM yang tak memiliki kompetensi dan berpendidikan rendah. Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS) 2020, jumlah penduduk bekerja yang berpendidikan SD ke bawah pada Agustus 2020 tercatat 49,96 juta orang atau 38,89%, jumlah pekerja lulusan SMP tercatat 23,47 juta orang atau 18,27%. Artinya, persentase Pekerja berpendidikan rendah (SD & SMP) adalah 57,16% dari total Pekerja RI. Sementara untuk lulusan SMA yang tercatat sebanyak 24,34 juta orang atau 18.95%, lulusan SMK yang tercatat sebanyak 14,85 juta orang atau 11,56%, lulusan Diploma I/II/II hanya 3,47 juta orang atau 2,7%, lulusan universitas tercatat 12,36 juta orang atau 9,63% dari jumlah angkatan kerja Indonesia saat ini se...