GIBRAN, LEGALITAS & LEGITIMASI POLITIK Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)

 "Kebenaran & kejujuran adalah dasar keadilan dan kepercayaan. Tanpa kebenaran dan kejujuran, demokrasi akan kehilangan arah moral. Kemenangan tanpa kebenaran dan kejujuran, merupakan sebuah kekalahan moral" Prof. Dr. A. Syafi'i Maarif (1935 - 2022)

    Kasus pembuktian ijazah setara SMA Gibran sebagai Wapres RI terus bergulir, khususnya di ranah hukum. Setelah menjabat sebagai Wapres selama 2 (dua) tahun, proses hukum pembuktian keabsahan ijazah setara SMA tersebut makin menunjukkan "titik terang" secara hukum. 

Mari kita runut kronologi berikut: 

    Proses hukum dimulai dari Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat pada Desember 2025 oleh Subhan Palal dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Pada 22 Desember 2025, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan menolak gugatan tersebut karena menilai perkara tersebut merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Subhan melanjutkan Gugatan di PTUN, PT TUN, hingga Kasasi Mahkamah Agung. Pada tingkat pertama (PTUN Jakarta), Subhan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran (Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT). Pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

    Pada tingkat Banding (PT TUN Jakarta),  Subhan mengajukan banding (Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT), namun pengadilan tinggi menguatkan putusan PTUN dan menyatakan gugatan tetap tidak dapat diterima. 

    Pada tingkat Kasasi (Mahkamah Agung) tanggal 22 September 2026, berkas kasasi dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Pada 30 Oktober 2026, melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi tersebut, membatalkan putusan peradilan di bawahnya, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya terkait Suket penyetaraan ijazah. Artinya MA telah menyatakan bahwa Surat Keterangan alias Suket Gibran tidak sah.

    Di sisi lain, Denny Indrayana bersama tim hukumnya juga sempat mengajukan gugatan di PTUN yang diwarnai aksi walk out dan pencabutan gugatan oleh pihak pemohon.

    Di Mahkamah Konstitusi (MK) pada  10 September 2026,  Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya (termasuk Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, dll.) mengajukan permohonan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan/hasil Pilpres 2024. Pada 17 September 2026, Permohonan resmi diregistrasi oleh MK.

    Berlanjut di 21 September 2026, diadakan Sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan oleh pemohon. Lalu pada 23 September 2026,  dilakukan sidang lanjutan mendengarkan jawaban dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait. 

    Pada 30 September – 2 Oktober 2026, dilanjutkan dengan sidang agenda pembuktian, mendengarkan saksi, ahli, serta keterangan dari Kemendikdasmen dan atase pendidikan KBRI Singapura serta Australia. Di persidangan ini, muncul pembahasan mengenai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 terkait aturan kelulusan luar negeri.

    Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir. MK memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai peserta Pilpres 2024, sehingga MK tidak dapat mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui jalur tersebut. Namun, ada yang menarik dalam salah satu putusan MK yang menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat sebagainana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Juga, MK menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) No 9149/D.D1/K/2019 hanya berupa certificate of attendance atau bukti kehadiran dan catatan akademis/penjelasan nilai, bukan bukti kelulusan.

    Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 169 huruf r: "Syarat minimal pendidikan capres dan cawapres adalah tamat SMA/sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah atau STTB". Pasal 227 huruf l: "Pendaftaran paslon wajib melampirkan salinan ijazah/STTB yang dilegalisasi". Menurut Peraturan KPU Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU No. 19 Tahun 2023: "Syarat minimal tamat SMA/sederajat bagi capres dan cawapres".

Dari kronologi dan putusan MA & MK tersebut diatas, apa yang bisa kita maknai secara legalitas dan legitimasi hukum & politik terkait keabsahan Gibran sebagai Wapres RI?

LEGITIMASI KONSTITUSIONAL

    Setelah MA & MK (dua lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia) membuat Putusan hukum terkait kasus ijazah SMA Gibran sebagai salah satu persyaratan Wakil Presiden RI, dapat disimpulkan beberapa hal penting:

    1. Secara legalitas, salah satu persyaratan administratif untuk menjadi Wapres dengan telah dibatalkannya Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran oleh MA, sudah tentu akan berpengaruh besar terhadap legitimasi Gibran sebagai Wapres RI. 

    Faktor legitimasi dalam Ilmu politik sangat memiliki pengaruh besar dalam menjalankan jabatan dan kekuasaan. Legitimasi bersandar pada prosedur yang sah, kinerja dan etika (David Beetham, 1991). Lebih lanjut Beetham mengatakan bahwa kehilangan legitimasi, secara otomatis akan merusak hak Penguasa untuk memerintah. Tanpa legitimasi, seorang Pemimpin akan menghadapi hambatan besar dalam mengelola sumber daya, mengalami kesulitan dalam memperoleh dukungan kekuasaan, kehilangan akses ke sumber2 strategis, serta gagal mempertahankan loyalitas dari lingkungan sekitarnya. Selain itu, kepatuhan warga tidak lagu bersifat sukarela. (The legitimation of Power, 1991).

    2. Secara konstitusional, DPR-RI wajib menindaklanjuti putusan MA & MK tersebut secara prosedural politik, sebagaimana diatur jelas dalam UUD 1945 melalui penggunaan Hak Angket atau Hak Interpelaso maupun proses Pemakzulan (Impeachment) melalui DPR-RI dan MPR RI.

    Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, disebutkan bahwa Presiden/Wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau/Wakil Presiden. Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur tentang tata cara dan mekanisme pelaksanaan usul pemberhentian sebagaimana disebut Pasal 7A UUD 1945.

    Pada akhirnya, sebagai negara Pancasila yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi, sudah tentu "bola" dan kepastian keberlanjutan kekuasaan Wapres sebagaimana putusan MA dan MK ini harus ditindaklanjuti secara legal-prosedural, konsisten dan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat ini oleh DPR-RI sebagai wakil rakyat! 

    Kita tahu dan sangat memahami bahwa situasi DPR-RI sudah pasti serba dilematis. Hal ini dikarenakan Mayoritas Ketua Umum Parpol2 yang menguasai kursi di DPR-RI adalah Menteri2 di Kabinet Presiden dan Wapres. Disisi lain, secara konstitusional, para anggota DPR harus menyerap dan menindaklanjuti aspirasi mayoritas rakyat dan putusan hukum MA dan MK sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan dan ketentuan konsitusi yang berlaku.

    Pertanyaan kita, beranikah para wakil rakyat kita menghormati putusan hukum MA dan MK demi penegakkan hukum dan demokrasi atau justru lebih mementingkan masa depan politik individu dan partai politik masing2 untuk sebuah manuver politik sempit yang bisa makin merusak kredibilitas mereka menuju 2029?

    Pilihan terbaik adalah menghormati penegakkan hukum, putusan hukum, demokrasi dan aspirasi rakyat! Vox populi vox dei - suara rakyat adalah suara tuhan! Jabatan hanya untuk sementara, hati nurani adalah kejujuran yang sesungguhnya!

Bekasi, 31 Oktober 2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEKUASAAN, KORUPSI & KETELADANAN Oleh; Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Kebangsaan, Demokrasi & Hukum)

TIM, KERJASAMA & KESUKSESAN Oleh: Yosminaldi, SH. MM

PHK MASSAL & TRAGEDI DUNIA KERJA INDONESIA DI AWAL 2025 Oleh Dr. Yosminaldi, SH.MM (Ketum ASPHRI, Dosen MSDM & HI & Pemerhati Ketenagakerjaan)