KASUS JOHNNY G PLATE: PENEGAKKAN HUKUM ATAU INTERVENSI KEKUASAAN?
Oleh: Yosminaldi (Doktor MSDM Lulusan Univ Negeri Jakarta, Dosen MSDM & Hubungan Industrial, Pengamat Hukum & Ketenagakerjaan) Baru saja kita dikejutkan dengan penetapan tersangka dan dilanjutkan penahanan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap Menteri Komunikasi & Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mulai tanggal 17 Mei 2023, setelah diperiksa selama 2 jam oleh 4 orang Tim Penyidik Kejagung. Penetapan sebagai tersangka tersebut, terkait dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.yang merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Berdasarkan informasi valid, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun ...