Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2023

KASUS JOHNNY G PLATE: PENEGAKKAN HUKUM ATAU INTERVENSI KEKUASAAN?

  Oleh: Yosminaldi (Doktor MSDM Lulusan Univ Negeri Jakarta, Dosen MSDM & Hubungan Industrial, Pengamat Hukum & Ketenagakerjaan)   Baru saja kita dikejutkan dengan penetapan tersangka dan dilanjutkan penahanan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap Menteri Komunikasi & Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mulai tanggal 17 Mei 2023, setelah diperiksa selama 2 jam oleh 4 orang Tim Penyidik Kejagung. Penetapan sebagai tersangka tersebut, terkait dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.yang merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Berdasarkan informasi valid, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun ...

Kesetaraan, Kesejahteraan & Kompetensi Karyawan Di Era Digital

  Masalah ketenagakerjaan di Indonesia selalu menjadi berita menarik dan tak penah terselesaikan secara tuntas. Tarik-menarik kepentingan antara kaum pengusaha dan kelompok serikat pekerja terkait dengan harmonisasi hak dan kewajiban dalam kerangka hubungan industrial, sudah menjadi isu klasik yang tak berujung. Masing-masing pihak memiliki cara pandang atau persepsi berbeda dalam mensinergikan dan mengimplementasikan sistem dan mekanisme hubungan industrial. Pengusaha masih melihat para pekerja sebagai bagian yang tak terpisahkan dari biaya produksi alias ‘production cost’ dalam proses bisnis. Selain itu, Pekerja juga diposisikan sebagai ‘objek’, bukan ‘subjek’ dalam manajemen bisnis perusahaan.   Apalagi dianggap sebagai salah satu asset perusahaan penting yang menjadi ‘tulang punggung’ atau backbone dalam menjalankan proses bisnis meraih tujuan yang diharapkan. Sementara, pihak Pekerja melihat bekerja masih sebatas mencari nafkah lahir alias memenuhi kebutuhan hidup se...