PARADOKS PARKIR AREA PUBLIK Oleh Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Masalah2 Sosial. Politik & Hukum)
"Ujian sebuah peradaban adalah bagaimana ia merawat warganya yang tak berdaya." - Pearl S. Buck
Jika anda punya kendaraan jenis apapun, apakah mobil, motor bahkan sepeda sekalipun, sudah pasti punya banyak pengalaman dan suka duka dalam memarkirkan kendaraan milik anda tersebut di area publik. Apakah parkir di mall, perkantoran, pasar, supermarket, masjid, rest area jalan tol atau tempat2 ibadah bahkan dipinggir jalan sekalipun.
Ada parkir berbayar secara resmi dengan menggunakan sistem canggih digital (e-money), karcis parkir ataupun tak resmi (secara lisan). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), parkir memiliki arti: memarkir atau menghentikan dan menaruh kendaraan untuk beberapa saat ditempat yang sudah disediakan.
Jika anda punya keperluan dengan menggunakan kendaraan untuk urusan berbelanja, administrasi umum di kantor2 pemerintah (administrasi publik), perijinan, dll, sudah pasti akan mencari area parkir yang aman dan nyaman.
Yang menjadi masalah dalam perparkiran tersebut adalah konsep paradoksal sistem parkir yang jelas2 tertulis di spanduk yang dibuat oleh pemilik/pengurus supermarket atau kantor atau toko tersebut: PARKIR GRATIS, namun faktanya "tetap bayar" disaat akan meninggalkan lokasi parkir tersebut.
Konsep dan pola ini sudah jamak terjadi dan menjadi "rahasia umum" publik dalam perparkiran di negeri ini. Dalam kasus2 tersebut, terjadi secara faktual konsep "ada tapi tiada" atau "tiada tapi ada". Jika kita mematuhi "aturan" yang tertulis tersebut, siap2 untuk menerima masalah yang sering kali tak nyaman. Padahal aturan sudah sangat jelas, yakni tiada pembayaran dalam bentuk apapun untuk parkir di area tersebut. Namun faktanya, ada "petugas" parkir yang entah darimana asalnya menagih uang parkir, terkait dengan kendaraan yang telah menggunakan area parkir tersebut untuk keperluan2 tertentu.
Pertanyaannya, kenapa terjadi paradoksal model perparkiran yang membingungkan masyarakat tersebut? Apa yang salah dalam logika implementasi aturan perparkiran yang jelas2 sudah ditulis tersebut? Kenapa masih ada "Petugas" yang menagih uang parkir, walau sudah diatur jelas bahwa parkir tersebut gratis?
BUDAYA PREMANISME
Fenomena anomali sistem perparkiran di negeri ini, khususnya untuk area parkir publik yang mudah dicaplok oleh sekelompok orang untuk kepentingan pemasukan keuangan mereka, sudah makin marak terjadi di banyak tempat. Dimana ada area atau lahan parkir umum, disana pasti ada "petugas parkir".
Walaupun sudah jelas ditulis melalui spanduk "PARKIR GRATIS", namun tetap saja ada "Petugas" pemungut uang parkir. Fakta2 ini jamak terjadi di supermarket2 yang ada disetiap pelosok atau dekat dengan pemukiman warga. Pengguna area parkir, demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan, dengan "terpaksa" membayar "uang parkir", walau disana jelas tertulis "PARKIR GRATIS". Inilah yang dinamakan situasi dan kondisi serba dilematis!
Mematuhi tulisan "PARKIR GRATIS" dengan tidak melakukan "pembayaran" ketika meninggalkan lokasi, akan menghadapi masalah" dengan "Petugas" parkir. Namun, jika melakukan "pembayaran" parkir kepada "Petugas", artinya aturan "PARKIR GRATIS" yang sudah jelas ditulis oleh pihak pemilik lokasi, tak ada makna dan marwah sebagai aturan yang memberikan kepastian.
Budaya premanisme dalam perparkiran adalah praktik penguasaan ruang atau lahan parkir ilegal oleh kelompok tertentu yang menggunakan ancaman, pemerasan, atau kekerasan. Praktik ini merugikan masyarakat karena memicu pungutan liar, merusak kenyamanan publik, dan sering kali dibekingi oleh oknum tertentu.
Namun pada prinsipnya, premanisme bukanlah budaya kita. Itu hanyalah tindakan impulsif semata yang dilakukan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan organisasi tertentu untuk memeras agar terlihat legal dalam beraksi namun sebenarnya keuntungannya justru mereka pribadi.
Di tanah air, banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Government Organization (NGO) dan juga organisasi masyarakat (Ormas) yang dibentuk dengan niat mulia pada awalnya untuk memberikan bantuan dan membantu masyarakat.
Mereka semua merupakan partner pemerintah dalam memberikan bantuan pengawasan dari program atau kebijakan pemerintah agar tidak penyimpangan yang menciderai kepentingan masyarakat.
Bila ada kasus itu, beberapa oknum dari Ormas atau dari LSM banyak yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengatasnamakan lembaganya akan datang untuk memeras atau meminta sejumlah dana pada lembaga pemerintah atau swasta sebagai bentuk uang damai agar proses pengawasan dan yang diawasi bisa saling menutup mata bila ada temuan pelaksanaan program pemerintah yang menyimpang di masyarakat atau suatu institusi.
Kita akan menyebut sebagai budaya pada premanisme di masyarakat bila semua perilaku pelanggaran baik dari ormas ataupun LSM tersebut sudah berjalan secara sistematis, terorganisir dalam jangka waktu yang lama dengan kesepakatan saling menguntungkan (partner in crime) pada kedua belah pihak
Sebagai contoh, mafia atau preman terorganisir rapi seperti dari Sisilia, Negara Italia yang digambarkan dalam film Hollywood yang berjudul "The Godfather" yang dibintangi oleh Al Pacino dan Andy Gracia. Juga organisasi Yakuza dari Jepang dengan berbagai klan yang membagi kekuasaannya dalam melakukan kejahatan bawah tanah (clandestine) dan terkesan tidak melanggar hukum, sehingga para penegak hukum di negara tersebut merasa kesulitan untuk membasminya.
Kita semua tidak ingin negara Indonesia ini terjadi adanya kegiatan mafia atau sindikat seperti di negara lain. Untuk itu, segala kegiatan yang berbau premanisme di masyarakat seharusnya memang segera diambil tindakan tegas tanpa ragu dan diberantas sampai ke akarnya.
Sekarang tinggal pihak Kepolisian dalam hal ini sebagai penegak hukum itu sendiri apakah benar-benar mempunyai komitmen (good will) dan kemauan yang kuat (strong will) dan dalam menangkap dan menghukum mereka yang merasa mempunyai 'hak istimewa" diatas hukum sebagai efek jera. Bila tidak, premanisme di negeri kita akan semakin menjamur di setiap sendi kehidupan di masyarakat dan bernegara.
Bekasi, 10 Agustus 2026
Komentar
Posting Komentar