HAK PREROGATIF MENGANULIR PUTUSAN PENGADILAN Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pengamat Politik, Demokrasi & Hukum)
“Jika kita menginginkan penghormatan terhadap hukum, pertama-tama kita harus membuat hukum menjadi terhormat.” Anonim Presiden Prabowo baru saja (28 Nov 2025) mengirimkan SK (Keppres) terkait rehabilitasi eks Dirut ASDP ira Puspadewi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK sebagaimana diberitakan detikcom, telah menerima Surat Keputusan Presiden tersebut. Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi tersebut didasarkan dari masuknya aspirasi masyarakat kepada DPR-RI. Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga Ketua Harian Partai Gerindra. Ira Puspadewi telah divonis 4.5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT. Jembatan Nusantara (JN) oleh PT. ASDP, sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media massa. Hak Rehabilitasi adalah Hak Konstitusional Presiden yang diatur jelas pada Pas 14 ayat (1) UUD 1945: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pe...