PERANAN LKS BIPARTIT DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh: Yosminaldi, SH. MM (Mahasiswa Program Doktoral MSDM - Universitas Negeri Jakarta) Ketua Umum FK-HR EJIP & ASPHRI, Praktisi Senior HRD

 

Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam menjalankan visi diatas, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai salah satu komponen pelaku untuk mencapai tujuan pembangunan itu.

Guna mencapai tujuan pembangunan itu diperlukan adanya rencana terpadu dan terukur sesuai dengan misinya.

Para ahli sangat meyakini bahwa setiap individu terdorong untuk melakukan sesuatu karena ingin memuaskan dirinya untuk mencapai kepuasan tertentu sesuai kebutuhannya.

Abraham Maslow mengembangkan hal diatas dengan mengatakan bahwa terdapat kebutuhan essential tertentu bagi setiap individu dan kebutuhan itu disusun atas beberapa tingkatan. Dikatakan oleh Abraham Maslow bahwa hanya bila seseorang merasa kebutuhan tertentunya terpuaskan, kebutuhan lain akan menyusul.

Tingkatan kebutuhan tersebut adalah :

  • Physiological, adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mempertahankan hidupnya (pangan, sandang, papan)
  • Security Need, adanya keinginan untuk memperoleh perlindungan dari ancaman fisik dan psikologis, ancaman dari sakit, ancaman kehilangan pekerjaan
  • Affiliation Need, adanya kebutuhan untuk berada dalam suatu kelompok masyarakat
  • Recognition Need, (need to recognize), yaitu kebutuhan ingin diakui sebagai orang lain
  • Self Actualization Need, dimana mereka ingin diberikan kesempatan untuk memperlihatkan keistimewaannya

 

Terpuaskannya kebutuhan diatas, mendorong lahirnya motivasi kerja dan ethos kerja.

 

LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi musyawarah mengenai ketenagakerjaan, antara pengusaha dan wakil pekerja/Serikat Pekerja ditingkat perusahaan.

Sebagai forum, lembaga ini membahas masalah hubungan industrial guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja yang menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja.

Dalam praktek, terdapat indikasi bahwa pembentukan LKS Bipartit hanya formalitas dan tidak difungsikan. LKS Bipartit sebagai forum tidak mengeluarkan keputusan kecuali rekomendasi.

Guna lancar jalannya Social Dialogue dan guna mengeliminir friksi-friksi yang bisa timbul, rapat, konsultasi antar wakil pekerja dan wakil perusahaan menjadi mutlak untuk dirancang.

Materi yang dibahas hendaknya bukan materi yang menjadi garapan Serikat Pekerja tetapi hal-hal yang berkaitan dengan kemajuan perusahaan yang gilirannya meningkatkan produktivitas kerja, produktivitas perusahaan  dan kesejahteraan pekerja.

Dalam membahas persoalan yang banyak dan yang satu sama lain saling berkaitan dan dukung mendukung disarankan dibentuk pula dalam LKS Bipartit :

  • Steering Committee
  • Tim kecil yang membahas hal tertentu

 

Rekomendasi yang disepakati hendaknya tidak hanya sekedar ditulis diatas kertas tetapi sekaligus dijalankan sebagai kebijakan perusahaan.

Perlu diingatkan bahwa dalam berkomunikasi dan berkonsultasi diforum LKS Bipartit kesetaraan/equality, kebersamaan, keterbukaan, saling percaya menjadi elemen yang sangat dasar.

 

HUBUNGAN INDUSTRIAL

Guna melaksanakan kegiatan didunia industri, diperlukan perpaduan semua sarana yang disepakati antar pihak secara jujur dan terbuka. Hubungan antar pihak didunia industri, hubungan yang terjadi antar pekerja dan pengusaha, melahirkan hubungan industrial.

Dalam menjalankan hubungan industrial itu, diperlukan sarana-sarana sebagaimana ditetapkan dalam UU No 13/2003, yaitu :

  • Serikat Pekerja
  • Organisasi Pengusaha
  • LKS Bipartit
  • LKS Tripartit
  • Peraturan Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Bersama
  • Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan
  • Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

Dalam menjalankan Hubungan Industrial itu masing-masing pelaku mempunyai fungsi :

– Pekerja dan Serikat Pekerja, mempunyai fungsi :

  1. Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya
  2. Menjaga ketertiban guna kelangsungan produksi
  3. Menyalurkan aspirasi secara demokratis
  4. Mengembangkan keterampilan dan keahlian
  5. Memajukan perusahaan
  6. Memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya

 

– Pengusaha dan Organisasi Pengusaha, mempunyai fungsi :

  1. Menciptakan kemitraan
  2. Mengembangkan usaha
  3. Memperluas lapangan kerja
  4. Memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadilan

 

PERAN SERIKAT PEKERJA

Pemecahan permasalahan yang sudah disebutkan, hanya dapat dilakukan dengan baik bila terjalin hubungan yang baik, terbuka, saling percaya antar manajemen dan pekerja/Serikat Pekerja.

Serikat Pekerja dalam memecahkan persoalan menuju suatu kemajuan dan peningkatan yang diharapkan, hendaknya menata dan memperkuat dirinya melalui upaya :

  • Menciptakan tingkat solidaritas yang tinggi dalam satu kesatuan diantara pekerja dengan pekerja, pekerja dengan Serikat Pekerjanya, pekerja/Serikat Pekerja dengan manajemen
  • Meyakinkan anggotanya untuk melaksanakan kewajibannya disamping haknya diorganisasi dan diperusahaan,  serta pemupukan dana organisasi
  • Dana Organisasi dibelanjakan berdasarkan program dan anggaran belanja yang sudah ditetapkan guna kepentingan peningkatan kemampuan dan pengetahuan pengurus untuk bidang pengetahuan terkait dengan keadaan dan kebutuhan ditempat bekerja, termasuk pelaksanaan hubungan industrial
  • Sumber Daya Manusia yang baik akan mampu berinteraksi dengan pihak manajemen secara rasional dan obyektif

 

Bilamana, paling tidak 4 persyaratan diatas terpenuhi, Serikat Pekerja melalui wakilnya akan mampu mencari cara terbaik menyampaikan usulan positif guna kepentingan bersama.

Perlu diyakini bahwa tercapainya Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat, hanya akan ada ditingkat perusahaan. Karenanya social dialogue yang setara, sehat, terbuka, saling percaya dan dengan visi yang sama guna pertumbuhan perusahaan sangat penting dan memegang peranan menentukan.

Selamat melaksanakan Program LKS Bipartit di masing-masing Perusahaan, untuk kebaikan dan masa depan dunia Industri Indonesia umumnya, dan untuk peningkatan dan pengembangan system hubungan industrial yang berkeadilan khususnya!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT 20% MENGHINA AKAL SEHAT PUBLIK Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik Berkeadilan)

MENTALITAS & BUDAYA PENEGAKKAN HUKUM BERKEADILAN Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Sospol, Hukum & Ketenagakerjaan)

DILEMMA KEKUASAAN EKSEKUTIF: POLITIK AKOMODATIF VS POLITIK OPOSISI Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Demokrasi & Hukum)