PERANAN LKS BIPARTIT DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh: Yosminaldi, SH. MM (Mahasiswa Program Doktoral MSDM - Universitas Negeri Jakarta) Ketua Umum FK-HR EJIP & ASPHRI, Praktisi Senior HRD
Pembangunan Nasional
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dalam
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, merata baik materiil maupun
spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam menjalankan visi
diatas, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting
sebagai salah satu komponen pelaku untuk mencapai tujuan pembangunan itu.
Guna mencapai tujuan
pembangunan itu diperlukan adanya rencana terpadu dan terukur sesuai dengan
misinya.
Para ahli sangat
meyakini bahwa setiap individu terdorong untuk melakukan sesuatu karena ingin
memuaskan dirinya untuk mencapai kepuasan tertentu sesuai kebutuhannya.
Abraham Maslow mengembangkan hal
diatas dengan mengatakan bahwa terdapat kebutuhan essential tertentu bagi
setiap individu dan kebutuhan itu disusun atas beberapa tingkatan. Dikatakan
oleh Abraham Maslow bahwa hanya bila seseorang merasa kebutuhan tertentunya
terpuaskan, kebutuhan lain akan menyusul.
Tingkatan kebutuhan tersebut adalah :
- Physiological, adalah kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi untuk mempertahankan hidupnya (pangan, sandang, papan)
- Security Need, adanya keinginan untuk memperoleh
perlindungan dari ancaman fisik dan psikologis, ancaman dari sakit,
ancaman kehilangan pekerjaan
- Affiliation Need, adanya kebutuhan untuk berada
dalam suatu kelompok masyarakat
- Recognition Need, (need to recognize), yaitu
kebutuhan ingin diakui sebagai orang lain
- Self Actualization Need, dimana mereka ingin diberikan
kesempatan untuk memperlihatkan keistimewaannya
Terpuaskannya kebutuhan diatas, mendorong
lahirnya motivasi kerja dan ethos kerja.
LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT
Lembaga Kerjasama
Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi musyawarah mengenai ketenagakerjaan,
antara pengusaha dan wakil pekerja/Serikat Pekerja ditingkat perusahaan.
Sebagai forum, lembaga
ini membahas masalah hubungan industrial guna meningkatkan produktivitas kerja
dan kesejahteraan pekerja yang menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan
ketenangan kerja.
Dalam praktek, terdapat
indikasi bahwa pembentukan LKS Bipartit hanya formalitas dan tidak difungsikan.
LKS Bipartit sebagai forum tidak mengeluarkan keputusan kecuali rekomendasi.
Guna lancar
jalannya Social Dialogue dan guna mengeliminir
friksi-friksi yang bisa timbul, rapat, konsultasi antar wakil pekerja dan wakil
perusahaan menjadi mutlak untuk dirancang.
Materi yang dibahas
hendaknya bukan materi yang menjadi garapan Serikat Pekerja tetapi hal-hal yang
berkaitan dengan kemajuan perusahaan yang gilirannya meningkatkan produktivitas
kerja, produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
Dalam membahas
persoalan yang banyak dan yang satu sama lain saling berkaitan dan dukung
mendukung disarankan dibentuk pula dalam LKS Bipartit :
- Steering
Committee
- Tim
kecil yang membahas hal tertentu
Rekomendasi yang disepakati
hendaknya tidak hanya sekedar ditulis diatas kertas tetapi sekaligus dijalankan
sebagai kebijakan perusahaan.
Perlu diingatkan bahwa
dalam berkomunikasi dan berkonsultasi diforum LKS Bipartit kesetaraan/equality,
kebersamaan, keterbukaan, saling percaya menjadi elemen yang sangat dasar.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Guna melaksanakan
kegiatan didunia industri, diperlukan perpaduan semua sarana yang disepakati
antar pihak secara jujur dan terbuka. Hubungan antar pihak didunia industri,
hubungan yang terjadi antar pekerja dan pengusaha, melahirkan hubungan
industrial.
Dalam menjalankan
hubungan industrial itu, diperlukan sarana-sarana sebagaimana ditetapkan dalam
UU No 13/2003, yaitu :
- Serikat
Pekerja
- Organisasi
Pengusaha
- LKS
Bipartit
- LKS
Tripartit
- Peraturan
Perusahaan
- Perjanjian
Kerja Bersama
- Peraturan
Perundang-undangan Ketenagakerjaan
- Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam menjalankan
Hubungan Industrial itu masing-masing pelaku mempunyai fungsi :
– Pekerja dan Serikat
Pekerja, mempunyai fungsi :
- Menjalankan
pekerjaan sesuai kewajibannya
- Menjaga
ketertiban guna kelangsungan produksi
- Menyalurkan
aspirasi secara demokratis
- Mengembangkan
keterampilan dan keahlian
- Memajukan
perusahaan
- Memperjuangkan
kesejahteraan anggota dan keluarganya
– Pengusaha dan
Organisasi Pengusaha, mempunyai fungsi :
- Menciptakan
kemitraan
- Mengembangkan
usaha
- Memperluas
lapangan kerja
- Memberikan
kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadilan
PERAN SERIKAT PEKERJA
Pemecahan permasalahan
yang sudah disebutkan, hanya dapat dilakukan dengan baik bila terjalin hubungan
yang baik, terbuka, saling percaya antar manajemen dan pekerja/Serikat Pekerja.
Serikat Pekerja dalam
memecahkan persoalan menuju suatu kemajuan dan peningkatan yang diharapkan,
hendaknya menata dan memperkuat dirinya melalui upaya :
- Menciptakan
tingkat solidaritas yang tinggi dalam satu kesatuan diantara pekerja
dengan pekerja, pekerja dengan Serikat Pekerjanya, pekerja/Serikat Pekerja
dengan manajemen
- Meyakinkan
anggotanya untuk melaksanakan kewajibannya disamping haknya diorganisasi
dan diperusahaan, serta pemupukan dana organisasi
- Dana
Organisasi dibelanjakan berdasarkan program dan anggaran belanja yang
sudah ditetapkan guna kepentingan peningkatan kemampuan dan pengetahuan
pengurus untuk bidang pengetahuan terkait dengan keadaan dan kebutuhan
ditempat bekerja, termasuk pelaksanaan hubungan industrial
- Sumber
Daya Manusia yang baik akan mampu berinteraksi dengan pihak manajemen
secara rasional dan obyektif
Bilamana, paling tidak
4 persyaratan diatas terpenuhi, Serikat Pekerja melalui wakilnya akan mampu
mencari cara terbaik menyampaikan usulan positif guna kepentingan bersama.
Perlu diyakini bahwa
tercapainya Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan
bermartabat, hanya akan ada ditingkat perusahaan. Karenanya social dialogue
yang setara, sehat, terbuka, saling percaya dan dengan visi yang sama guna
pertumbuhan perusahaan sangat penting dan memegang peranan menentukan.
Selamat melaksanakan
Program LKS Bipartit di masing-masing Perusahaan, untuk kebaikan dan masa depan
dunia Industri Indonesia umumnya, dan untuk peningkatan dan pengembangan system
hubungan industrial yang berkeadilan khususnya!
Komentar
Posting Komentar