Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2025

KADO HUT RI KE 80 UNTUK PRESIDEN PRABOWO Penulis: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)

 "Indonesia merdeka bukan tujuan akhir kita. Indonesia merdeka hanya syarat untuk bisa mencapai kebahagiaan dan kemakmuran rakyat" - Mohammad Hatta      Pemerintahan Presiden Prabowo sudah berjalan lebih 9 (sembilan) bulan per 16 Agustus 2025. Menuju 2029, Presiden Prabowo masih punya banyak waktu untuk melakukan perbaikan dan perubahan negeri ini menjadi jauh lebih baik dibanding Pemerintahan2 sebelumnya.       Sebagai Presiden yang didukung oleh Mayoritas Rakyat (58,6% suara), Prabowo punya daya dukung besar dan memiliki jalan lebar untuk mewujudkan janji2 kampanye yang secara umum memperlihatkan niat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.       Jargon "Omon-omon" yang selalu disuarakan oleh Prabowo disaat debat Capres tahun 2024 kepada lawan politiknya, harus ditunjukkan sebagai hal yang bukan cuma sekedar retorika politik. Prabowo, dengan segala kelebihan dan kekurangan sebagai Pemimpin yang nota bene manusia yang bersifa...

PRESIDEN, HAK PREROGATIF & SISTEM POLITIK KITA Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)

 "Politik menentukan siapa yang berkuasa, bukan siapa yang memiliki kebenaran.” ― Paul Krugman      Istana menyentak publik dengan diumumkannya Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Tom Lembong divonis 4.5 tahun penjara dalam kasus impor gula tahun 2015-2016. Sementara Hasto divonis 3.5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap Anggota KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi Anggota DPR pergantian waktu.       Sebelumnya, tak pernah terdengar bahkan "tercium" rencana keputusan besar yang dibuat oleh Presiden & disetujui oleh DPR-RI tersebut.       Hak Prerogatif Presiden, diatur jelas dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat 1. Mengacu pada Pasal 14 UUD 1945, hanya menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Ketentuan ini sempat berubah dalam UUD Sementara 1950, dimana Pasal 107 konstitusi yang hanya sementara itu mengatur bahwa pemberian amnesti, abolisi, da...